Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-11-2023 — Putus : 16-01-2024 — Upload : 17-01-2024
Putusan PN PADANG Nomor 950/Pid.B/2023/PN Pdg
Tanggal 16 Januari 2024 — Penuntut Umum:
ANDRE PRATAMA ALDRIN, SH
Terdakwa:
AHMAD FUADDI Pgl ADI TABUIH Bin BUSRIADI
2313
  • Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) tas sandang warna hitam;
    • 1 (satu) unit handphone merek Oppo F9 dengan Nomor IMEI 869597042372131 dan IMEI 2 8679597042372123;

    Dikembalikan kepada saksi Hervandos