Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-02-2020 — Putus : 07-04-2020 — Upload : 18-04-2020
Putusan PN DENPASAR Nomor 133/Pid.B/2020/PN Dps
Tanggal 7 April 2020 —
Terdakwa:
Putu Heryasta Putra Alias Erik
6415
    1. Menyatakan Terdakwa PUTU HERYASTA PUTRA Als. ERIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap PUTU HERYASTA PUTRA Als.

    Terdakwa:
    Putu Heryasta Putra Alias Erik
    PUTRA ALS ERIK sedang dikerumbunan orang orang banyak, kemudian saksi menanyakanapa permasalah yang terjadi dengan teman saksi PUTUHERYASTA PUTRA ALS ERIK, dan di jelaskan oleh salah satuorang bahwa telah terjadi kecelakaan bermotor, setelah saksi disampaikan kejadian tersebut, saksi langsung mendamaikanantara teman saksi PUTU HERYASTA PUTRA ALS ERIK denganorang yang saling terjadi kecelakaan bermotor tersebut, setelahsemuanya sudah berdamai dengan teman saksi yang bernamaPUTU HERYASTA PUTRA ALS
    PUTU HERYASTA PUTRA als ERIK.Bahwa saksi menjelaskan, yang menjadi korban penganiayaantersebut adalah an. GEDE GUNENDRA.
    tidak, yang saksi hanya lihatkorban sudang memegang hidungnya yang sudah berdarah.e Bahwa saksi mengenali dengan baik seorang lakilaki yangbernama PUTU HERYASTA PUTRA Als.
    GEDE GUNENDRA saat terdakwa an.PUTU HERYASTA PUTRA Als. ERIK melakukan penganiayaanterhadapnya dan bagian depan bajunya ada bercak darah akibatdarah yang keluar dari hidung GEDE GUNENDRA.e Bahwa saksi mengenali dengan baik 1 (satu) buah baju kaoswarna putih bertuliskan Nike didepannya serta 1 Buah Topi warnaputin Merk Volcom tersebut yang dikenakan oleh terdakwa an.PUTU HERYASTA Als. PUTRA saat melakukan pemukulan ataupenganiayaan terhadap Sdr.