Ditemukan 1 data
Terdakwa:
1.HESTOL SAKA
2.EDO BRIKIT
79 — 0
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa I Edo Brikit Alias Edo dan Terdakwa II Hestol Saka Alias Estol tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka-luka sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama penuntut umum;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Edo Brikit Alias Edo dan Terdakwa II
Hestol Saka Alias Estol oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
5.
Terdakwa:
1.HESTOL SAKA
2.EDO BRIKIT