Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-09-2023 — Putus : 23-10-2023 — Upload : 25-10-2023
Putusan PN SOASIU Nomor 83/Pid.B/2023/PN Sos
Tanggal 23 Oktober 2023 —
Terdakwa:
1.HESTOL SAKA
2.EDO BRIKIT
790
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I Edo Brikit Alias Edo dan Terdakwa II Hestol Saka Alias Estol tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka-luka sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama penuntut umum;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Edo Brikit Alias Edo dan Terdakwa II

    Hestol Saka Alias Estol oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan;

    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;

    5.


    Terdakwa:
    1.HESTOL SAKA
    2.EDO BRIKIT