Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-04-2020 — Putus : 09-06-2020 — Upload : 26-06-2020
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 575/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt
Tanggal 9 Juni 2020 — Penuntut Umum:
1.IMELDA PARDEDE,SH
2.MILIA KURNIAWAN, SH
Terdakwa:
HETJON SITORUS
509
  • M E N G A D I L I :

    1. Menetapkan Terdakwa HETJON SITORUS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HETJON SITORUS dengan pidana penjara selama 5 (lima ) tahun dan 6 (enam ) bulan ;
      Penuntut Umum:
      1.IMELDA PARDEDE,SH
      2.MILIA KURNIAWAN, SH
      Terdakwa:
      HETJON SITORUS