Ditemukan 1 data
1.IMELDA PARDEDE,SH
2.MILIA KURNIAWAN, SH
Terdakwa:
HETJON SITORUS
50 — 9
M E N G A D I L I :
- Menetapkan Terdakwa HETJON SITORUS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HETJON SITORUS dengan pidana penjara selama 5 (lima ) tahun dan 6 (enam ) bulan ;
Penuntut Umum:
1.IMELDA PARDEDE,SH
2.MILIA KURNIAWAN, SH
Terdakwa:
HETJON SITORUS