Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-03-2024 — Putus : 25-06-2024 — Upload : 26-06-2024
Putusan PN BANJARBARU Nomor 12/Pdt.G/2024/PN Bjb
Tanggal 25 Juni 2024 — Penggugat:
Suardi
Tergugat:
Imam Hidayatmo
590
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
    3. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat (Suardi) dengan Tergugat (Imam Hidayatmo), atas sebidang tanah yang dahulu (sebelum pemekaran) terletak di Desa Loktabat, Kecamatan Banjarbaru, Kabupaten Daerah Tk.II Banjar Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan dan saat ini
    Menyatakan bahwa Tergugat (Imam Hidayatmo) melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi);

    6. Memberikan hak dan wewenang kepada Penggugat (Suardi) untuk dapat melakukan proses balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor 1148 atas nama Imam Hidayatmo (Tergugat) tersebut menjadi atas nama Suardi (Penggugat) dan mendaftarkannya di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarbaru;

    7.

    Penggugat:
    Suardi
    Tergugat:
    Imam Hidayatmo