Ditemukan 1 data
RINA MARIANA, SH
Terdakwa:
ADITYA ALIAS ADIT BIN ALM TUBAGUS HIDAYATTULAH
24 — 4
- Menyatakan Terdakwa ADITYA Alias ADIT Bin (Alm) TUBAGUS HIDAYATTULAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dakwan alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta) rupiah dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar