Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-07-2022 — Putus : 22-08-2022 — Upload : 26-08-2022
Putusan PN TANGERANG Nomor 1101/Pid.Sus/2022/PN Tng
Tanggal 22 Agustus 2022 — Penuntut Umum:
RINA MARIANA, SH
Terdakwa:
ADITYA ALIAS ADIT BIN ALM TUBAGUS HIDAYATTULAH
244
    1. Menyatakan Terdakwa ADITYA Alias ADIT Bin (Alm) TUBAGUS HIDAYATTULAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dakwan alternatif Kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta) rupiah dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar