Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-05-2015 — Putus : 23-06-2015 — Upload : 05-08-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 565/Pid.B/2015/PN.Bdg
Tanggal 23 Juni 2015 — TAOPIK HIDYATTULOH bin ADE UJU
230
  • Menyatakan terdakwaTAOPIK HIDYATTULOH bin ADE UJU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPENCURIAN 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan ;-3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani olehterdakwa dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan ;-4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;-5.
    TAOPIK HIDYATTULOH bin ADE UJU