Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-03-2021 — Putus : 27-04-2021 — Upload : 29-04-2021
Putusan PA BONTANG Nomor 179/Pdt.G/2021/PA.Botg
Tanggal 27 April 2021 — Penggugat melawan Tergugat
217
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
    2. Menetapkan secara hukum anak yang bernama: Hifdzah Fatiyah Dema binti Dede Ariyadi lahir di Bontang pada tanggal 16 Juni 2020;

    Anak tersebut dibawah pemeliharaan (hadhanah) Penggugat rekonvensi, dengan tetap memberikan akses kepada Tergugat rekonvensi untuk bertemu dengan anak tersebut;

    3. Menghukum Tergugat Rekonvensi (PEMOHON) untuk membayar