Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-10-2014 — Putus : 20-10-2014 — Upload : 27-10-2014
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 198-K/PM I-01/AD/X/2014, 20-10-2014
Tanggal 20 Oktober 2014 — SERDA HIJARUL ASWAD
3521
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu Hijarul Aswad Serda NRP 21110254880791 Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari. 2.
    SERDA HIJARUL ASWAD
    PENGADILAN MILITER I01BANDA ACEH PUTUSANNomor 198K/PM I01/AD/X/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer I01 Banda Aceh yang bersidang di Banda Aceh dalam memeriksa danmengadili perkara pidana pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaimana tercantumdi bawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Hijarul AswadPangkat, NRP : Serda, 21110254880791Jabatan : Danru Morse KibanKesatuan : Yonif 111/RTempat, tanggal lahir : Laweung, 27 Juli 1991Kewarganegaraan
    Hijarul Aswad pangkat Sersan DuaNRP 21110254880791 dengan pakaian dinas TNI AD setelah dicek identitasnyabersesuaian dengan Keputusan Penyerahan Perkara dari Danrem 011/LW selakuPapera Nomor Kep/200/Pera/IX/2014 tanggal 19 September 2014.3 Bahwa benar Terdakwa sampai dengan perkaranya diperiksa di persidanganmasih berdinas aktif dan belum diberhentikan dari Dinas TNI AD oleh atasanyang berwenang.Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke satu Militer, telah terpenuhi.Unsur ke dua :
    berupa surat : 1 (satu) Lembar Absensi bulan Agustus 2011 Korem 011/LW. 1 (satu) Lembar Surat Keterangan dari Danrem 011/LW Nomor SK/22/VI/2014 tanggal 17 Juni2014.Bahwa barang bukti tersebut di atas berkaitan erat dengan perkara ini dan sejak semula sudahdilekatkan dalam berkas perkaranya sehingga perlu ditentukan statusnya tetap dilekatkan dalamberkas perkara.Mengingat, Pasal 86 ke1 KUHPM dan ketentuan perundangundangan lain yangbersangkutan.MENGADILI :1 Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu Hijarul