Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-10-2012 — Putus : 13-12-2012 — Upload : 04-02-2013
Putusan PTA MEDAN Nomor 111/Pdt.G/2012/PTA.Mdn
Tanggal 13 Desember 2012 — PEMBANDING v TERBANDING
7020
  • DALAM REKONPENSI:- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 36/ Pdt.G/2012/PA.Mdn tanggal 16 Juli 2012 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 26 Syakban 14 33 Hijiiriah. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI.- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Pertama sebesar Rp 271.000,-(dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya pada Tingkat Banding sebesar Rp 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah).