Ditemukan 1 data
Terdakwa:
Dominggus Ndelu Lakilangi Als.Ridho Bin Hilawatu Alm
12 — 9
RIDHO BIN HILAWATU Alm. tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannnya sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga
Terdakwa:
Dominggus Ndelu Lakilangi Als.Ridho Bin Hilawatu Alm