Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-06-2024 — Putus : 07-08-2024 — Upload : 08-08-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 842/Pid.Sus/2024/PN Mdn
Tanggal 7 Agustus 2024 — Penuntut Umum:
Indra Zamachsyari, SH
Terdakwa:
SITI HILIZAH alias ATIK
63
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa Siti Hilizah Alias Atik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual atau menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam
    dakwaan primair;
  • Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Siti Hilizah Alias Atik oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan;
  • Penuntut Umum:
    Indra Zamachsyari, SH
    Terdakwa:
    SITI HILIZAH alias ATIK
Register : 29-03-2016 — Putus : 13-06-2016 — Upload : 29-07-2016
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 105/Pid.Sus/2016/PN Tpg
Tanggal 13 Juni 2016 — H. Mhd. Khairani Bin Idris Als Hai (Terdakwa)
5110
  • Juanda KelurahanTanjungpinang Kota, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang PropinsiKepulauan Riau, terdakwa membuka Kamar 114 di Hotel Bintan Nirwana tersebut,lalu saksi ANONIM, saksi SITI HILIZAH dan terdakwa masuk kedalam kamar 114,dan tidak berapa lama terdakwa didalam kamar 114 tersebut kemudian terdakwapergi ke ke Pasar kota Tanjungpinang, sekira pukul 16.00 WIB terdakwa kembali kekamar 114 Hotel Bintan Nirwana tersebut bersama dengan temanya seorang lakilaki, dan didalam kamar 114 tersebut