Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-03-2019 — Putus : 21-05-2019 — Upload : 11-07-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 801/Pid.B/2019/PN Mdn
Tanggal 21 Mei 2019 — Penuntut Umum:
MARIATI SIBORO SH
Terdakwa:
WAHYU HILLALUDDIN Alias KELENG
86
    1. Menyatakan terdakwa Wahyu Hillaluddin alias Kelang terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan
    Penuntut Umum:
    MARIATI SIBORO SH
    Terdakwa:
    WAHYU HILLALUDDIN Alias KELENG