Ditemukan 1 data
MARIATI SIBORO SH
Terdakwa:
WAHYU HILLALUDDIN Alias KELENG
8 — 6
- Menyatakan terdakwa Wahyu Hillaluddin alias Kelang terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan
Penuntut Umum:
MARIATI SIBORO SH
Terdakwa:
WAHYU HILLALUDDIN Alias KELENG