Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-06-2023 — Putus : 15-08-2023 — Upload : 22-08-2023
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 273/Pid.Sus/2023/PN Kag
Tanggal 15 Agustus 2023 — Penuntut Umum:
Hidayatul Fitriyanti
Terdakwa:
HINDARSYA ALS KETUT BIN ANAL AIDI
2913
  • MENGADILI:
    1. Menyatakan Terdakwa HINDARSYA ALS KETUT BIN ANAL AIDI tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana "Secara tanpa hak membawa dan menguasai
    Penuntut Umum:
    Hidayatul Fitriyanti
    Terdakwa:
    HINDARSYA ALS KETUT BIN ANAL AIDI
Register : 09-06-2023 — Putus : 26-07-2023 — Upload : 02-08-2023
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 242/Pid.B/2023/PN Kag
Tanggal 26 Juli 2023 —
Terdakwa:
HINDARSYA ALS KETUT BIN ANAL AIDI
177
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan TerdakwaHINDARSYA ALIAS KETUT BIN ANAL AIDItersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan

    Terdakwa:
    HINDARSYA ALS KETUT BIN ANAL AIDI
Register : 13-03-2019 — Putus : 21-05-2019 — Upload : 27-05-2019
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 150/Pid.B/2019/PN Kag
Tanggal 21 Mei 2019 — Penuntut Umum:
Wendhy Angraini, SH
Terdakwa:
HINDARSYA ALS KETUT BIN ANAL AIDI
212
  • Mengadili

    1. Menyatakan terdakwa Hindarsya Alias Ketut Bin Anal Aidi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan ;
    2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Hindarsya Alias Ketut Bin Anal Aidi tersebut dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa
    Penuntut Umum:
    Wendhy Angraini, SH
    Terdakwa:
    HINDARSYA ALS KETUT BIN ANAL AIDI
    PUTUSANNomor 150/Pid.B/2019/PN KagDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kayu Agung yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Hindarsya als Ketut Bin Anal Aidi;Tempat lahir : Embacang;Umur/tanggal lahir : 22 Tahun / 26 Juli 1996;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Embacang Permai Kec.Mesuji Raya Kab.OKI;Agama : Islam;Pekerjaan
    : Petani;Terdakwa ditangkap pada tanggal 10 Desember 2018 berdasarkan surat perintahpenangkapan Nomor Sp.Kap/42/XII/2018/Reskrim tanggal 10 Desember 2018;Terdakwa Hindarsya als Ketut Bin Anal Aidi ditahan dalam tahanan TahananRutan oleh:1.
    Menyatakan terdakwa HINDARSYA ALS KETUT BIN ANAL AIDI terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencuriandengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 Ayat (2) ke2 KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap tenlakwa HINDARSYA ALS KETUT BIN ANALAIDI dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun penjara dikurangiselama dalam masa tahanan sementara;3.
    Menetapkan terdakwa HINDARSYA ALS KETUT BIN ANAL AIDI supayadibebani pula membayar biaya perkara masingmasing sebesar Rp.2.000(dua ribu rupiah).Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut terdakwa tidak mengajukanPembelaan/Pleidoi, terdakwa hanya mengajukan permohonan secara lisan yangHalaman 2 Putusan Nomor 150/Pid.B/2019/PN Kagpada pokoknya mohon supaya dijatuhkan hukuman yang seringanringannyadengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanglagi;Menimbang, bahwa Terdakwa telah
    Menyatakan terdakwa Hindarsya Alias Ketut Bin Anal Ajidi telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan ;Be Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Hindarsya Alias Ketut Bin AnalAidi tersebut dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam)bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehterdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.