Ditemukan 3726 data
440 — 280 — Berkekuatan Hukum Tetap
18 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Hirarki bin Ir.M.Husin.,MM) terhadap Penggugat (Ayu Anggara binti Khalikul Bahri);
- Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp652.000,00(enam ratus lima puluh dua ribu rupiah);
113 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 13 P/HUM/2016OBJEK PERMOHONANAdapun yang menjadi objek permohonan keberatan hak uji materiil dalampermohonan ini adalah: BAB Ill Bagian Kedua Pasal 5 Angka (1) huruf GPeraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Organ Dan KepegawaianPerusahaan Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogoryang tidakmemenuhi ketentuan yang berlaku, yakni asas kelembagaan atau pejabatpembentuk yang tepat dan asas kesesuaian antara jenis, hirarki dan materimuatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 huruf
Bahwa Pemohon dengan ini bermohon kepada Mahkamah Agung agarsudilah kiranya melakukan pengujian formil terhadap Pasal 5 Angka (1)huruf G BAB III Bagian Kedua Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007tentang Organ Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum TirtaKahuripan Kabupaten Bogor, yang pembentukannya tidak memenuhiketentuan yang berlaku, yaitu. asas kelembagaan atau pejabatpembentuk yang tepat dan asas kesesuaian antara jenis, hirarki danmateri muatan sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 5
Bahwa ketentuan Pasal 5 huruf b dan c UndangUndang Nomor 12Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangundanganmenyatakan bahwa: Dalam membentuk Peraturan Perundangundanganharus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan PeraturanPerundangundangan yang baik, yang meliputi: b. kelembagaan ataupejabat pembentuk yang tepat; c. kesesuaian antara jenis, hirarki danmateri muatan.Dalam penjelasan atas ketentuanketentuan a quo dijelaskan bahwa: b.Yang dimaksud dengan asas kelembagaan atau pejabat
Yang dimaksuddengan asas kesesuaian antara jenis, hirarki, dan materi muatan adalahbahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundangundangan harusbenarbenar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai denganjenis dan hirarki Peraturan Perundangundangan5. Bahwa menurut Bagir Manan (Mantan Ketua Mahkamah Agung RI),dasar yuridis (yurdische gelding) sangat penting dalam pembentukanHalaman 8 dari 30 halaman.
yang artinyaperaturan yang lebih tinggi dapat mengesampingkan peraturan yanglebih rendah (asas hirarki), dan sesuai dengan teori Stuffen Bow kayaHans Kelsen Teori Aquo, dimana dalam teori tersebut membahasmengenai jenjang norma hukum, bahwa normanorma hukum ituberjenjangjenjang dan berlapislapis dalam suatu hirarki stata susunan.Yaitu dipergunakan apabila terjadi pertentangan, maka dalam hal ini yangdiperhatikan adalah hirarki perundangundangan tersebut, maka dalamhal ini ketika terjadi pertentangan
52 — 15
saksi korban mengatakan bahwa dia tidak mengambil aki mobilterdakwa, setelah itu. saksi korban menelpon terdakwa denganmengatakan kenapa lu tuduh saya mencuri aki mobil tersebutkemudian saksi korban dan terdakwa saking memaki lewat telpon.Kemudian saksi korban mematikan telponnya dan kemudian saksikorban menelpon terdakwa kembali dan menanyakan keberadaanterdakwa lalu terdakwa mengatakan bahwasaya bada dirumah lalusaksi korban mematikan telponnya dan pergi kerumah terdakwa sambilmenelpon saksi Hirarki
Kemudian saksi korban mematikan telponnya dan kemudiansaksi korban menelpon terdakwa kembali dan menanyakankeberadaan terdakwa lalu terdakwa mengatakan bahwasaya badadirumah lalu saksi korban mematikan telponnya dan pergi kerumahterdakwa sambil menelpon saksi Hirarki baba untuk kerumahterdakwa.Bahwa sesampainya dirumah terdakwa, saksi korban melihatterdakwa sudah berdiri dijalan depan rumah sakit Dedari lalu saksikorban menghampiri terdakwa lalu bertanya kermana b ada curi lupung barang apa lalu.
membenarkan seluruh keterangannya didalam berkas perkara;Bahwa benar, saksi menjelaskan penganiayaan tersebut terjadi padahari Selasa tanggal 10 Nopember 2020 sekitar pukul 17.00 witabertempat di Jalan Raya Rantai Damai depan Rumah Sakit DEDARI,Kelurahan TDM (Tuak Daun Merah), Kecamatan Oebobo, KotaKupang;Bahwa benar perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan caraberawal ketika saksi korban baru pulang dari kantor setelah sampai dirumah, saksi korban mendapatkan telpon dari temannya yangbernama Hirarki
Kemudian saksi koroban mematikan telponnya danHalaman 9 dari 15 Putusan Nomor 21/Pid.B/2021/PN Kpgkemudian saksi korban menelpon terdakwa kembali dan menanyakankeberadaan terdakwa lalu terdakwa mengatakan bahwasaya badadirumah lalu saksi korban mematikan telponnya dan pergi kerumahterdakwa sambil menelpon saksi Hirarki baba untuk kerumahterdakwa.
Kemudian saksi korbanmematikan telponnya dan kemudian saksi korban menelpon terdakwakembali dan menanyakan keberadaan terdakwa lalu terdakwa mengatakanbahwasaya bada dirumah lalu saksi korban mematikan telponnya danpergi kerumah terdakwa sambil menelpon saksi Hirarki baba untukkerumah terdakwa.
118 — 38
Terbanding atas impor Sodium Tripolyphosphate, negara asal China sebesar CIFUSD 149,650.00 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 135124 tanggal 29 Mei2009 sebesar CIF USD 144,525.00, sehingga dikenakan tambah bayar oleh Terbanding sebesarRp. 12.247.879 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 135124 tanggal 29 Mei 2009 tidak dapatditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur); sehingga penetapan nilai pabeanmenggunakan Metode II s.d VI secara hirarki
menyebutkan nilaipabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabeanuntuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DirekturJenderal Bea dan Cukai Nomor: P01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabeanberdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki
VI secara hirarki;bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang PemohonBanding beritahukan dalam PIB Nomor : 135124 tanggal 29 Mei 2009 sebesar CIF USD144,525.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean terhadap PIB Nomor 135124 tanggal 29 Mei 2009dengan menggunakan metode VI fleksibel metode II berdasarkan data pembanding PIB Nomor060315 tanggal 13 Maret 2009 2009 yang diimpor oleh Dynamicom Limited dengan harga CIFUSD 720.00/TNE
41 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kepala wilayah Dinas Kehutanan Kalimantan Timur di Samarinda Cq.Dinas Kehutanan UPTD Peredaran Hasil Hutan Balikpapan, ...... danseterusnya" ;Bahwa secara struktural dan hirarki UPTD berada di bawah danbertanggung jawab kepada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur.Sedangkan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur sendiri berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur Kalimantan Timur sesuaidengan Perda Provinsi Kalimantan Timur.
Dengan demikian DinasKehutanan Provinsi Kalimantan Timur maupun UPTD peredaran hasil hutanBalikpapan tidak ada hubungan struktural maupun hirarki dengan kepalaWilayah Kehutanan maupun Menteri Kehutanan. Padahal makna kata "cq"menunjukan adanya hubungan struktural maupun hirarki ;Bahwa gugatan Penggugat tidak jelas, karena hanya menyebutkan bahwaTergugat telah meminjamkan tanah incasu.
keliru dan salah alamat, sebabdalam surat gugatannya disebutkan : Pemerintah RI Cq Menteri KehutananRI Cq Kepala Wilayah Dinas Kehutanan Kalimantan Timur di Samarinda CqDinas Kehutanan UPTD Peredaran Hasil Hutan Balikpapan ..... danseterusnya ; Padahal secara struktural dan tata urutannya UPTD berada di bawah dantanggung jawab Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Kaltim ; Dengan demikian Dinas Kehutanan Kaltim maupun UPTD peredaranhasil hutan Balikpapan tidak ada hubungan siruktural maupun tataurutannya (Hirarki
) dengan Kepala Wilayah Kehutanan maupunMenteri Kehutanan ; Padahal makna kata Cq, itu menunjukan adanya hubungan strukturalatau Hirarki dari pejabat di atas sampai dengan pejabat ke bawahnya ;Hal. 12 dari 14 hal.
143 — 77 — Berkekuatan Hukum Tetap
Peraturan Pemerintah Nomor 50Tahun 2005 bertentangan dengan undangundang induknya, yakniUndangundang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, makasesungguhnya juga merupakan pelanggaran sangat serius atasasas dan prinsip pembentukan Peraturan Perundangundanganyang menyatakan "kekuatan hukum Peraturan Perundan undangan adalah sesuai dengan hirarki, yakni penjenjangsHal. 58 dari 168 hal. Put.
No, 18 P undangan adalah sesuai dengan hirarki, yakni penjenjangan setiapjenis Peraturan Perundangundangan yang didasarkan pada asasbahwa Peraturan Perundangundangan yang lebih rendah tidakboleh bertentangan dengan Peraturan Perundangundangan yariglebih tinggi" sebagaimana dimaksudkan oleh Pasal 7 ayat (&),Pasal10, dan Pasal 39 ayat (1) Undangundang Nomor 10 Tahun2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan.3.
No..18 undangan adalah sesuai dengan hirarki, yakni penjenjangan setiapjenis Peraturan Perundangundangan yang didasarkan pada asasbahwa Peraturan Perundangundangan yang lebih rendah tidakboleh bertentangan dengan Peraturan Perundangundangan yanglebih tinggi" sebagaimana dimaksudkan oleh Pasal 7 ayat (5), Pasal10, dan Pasal 39 ayat (1) Undangundang Nomor 10 Tahun 2004tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan. 3.
Oleh karena Pasal 9 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 50Tahun 2005 bertentangan dengan undangundang induknya, yakniUndangundang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, makasesungguhnya juga merupakan pelanggaran sangat serius atasasas dan prinsip pembentukan Peraturan Perundangundanganyang menyatakan "kekuatan hukum Peraturan Perundangundangan adalah sesuai dengan hirarki, yakni penjenjangan setiapjenis Peraturan.
Oleh karena Pasal 38 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 50Tahun 2005 bertentangan dengan undangundang induknya, yakniUndangundang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, makasesungguhnya juga merupakan pelanggaran sangat serius atasasas dan prinsip pembentukan Peraturan Perundangundanganyang menyatakan "Kekuatan hukum Peraturan PerundangPerecea oa,)* undangan adalah sesuai dengan hirarki, yakni penjenjang Hal. 111 dari 168 hal. Put.
115 — 27
tiga puluhlima ribu rupiah);bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP6029/KPU.01/2011 tanggal 21 November2011, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapanSPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIBNomor: 337904 tanggal 13 September 2011 sebesar CIF USD 6,850.00 tidak dapat diyakinikebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), sehingga penetapan nilai pabeanmenggunakan Metode II sampai dengan VI secara hirarki
ketentuan nilai transaksi, dasar penetapanSPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga Halogen Lamp for AutomobileH4 12V 140/100W Gold, Halogen Lamp for Automobile HB4 12V 80W Xenon, dan HalogenLamp for Automobile H3 24V 70W (3 jenis barang) yang diberitahukan dalam PIB Nomor:337904 tanggal 13 September 2011 sebesar CIF USD 6,850.00 tidak dapat diyakinikebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), sehingga penetapan nilai pabeanmenggunakan Metode II sampai dengan VI secara hirarki
menyebutkan nilaipabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabeanuntuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DirekturJenderal Bea dan Cukai Nomor: P01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabeanberdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki
104 — 26
58,406.40.bahwa dari hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkanbelum untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukanmerupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar.bahwa berdasarkan penelitian di atas di atas, harga yang diberitahukan dalamPIB Nomor: 081090 tanggal 1 Maret 2012 tidak dapat ditetapkan denganmetode nilai transaksi, sehingga untuk selanjutnya ditetapkan berdasarkannilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback)sesuai hirarki
pendukung lainnya.bahwa dari hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkanbelum untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukanmerupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar.bahwa berdasarkan penelitian di atas di atas, harga yang diberitahukan dalamPIB Nomor: 81090 tanggal 1 Maret 2012 tidak dapat ditetapkan denganmetode nilai transaksi, sehingga untuk selanjutnya ditetapkan berdasarkannilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback)sesuai hirarki
dilampirkan tidak memadai untuk dapat meyakini kebenarannilai pabean yang diberitahukan karena tidak dapat dilakukan pengujiansilang atas dokumen yang diserahkan dengan pembukuan dan tidaklengkapnya dokumen pendukung nilai transaksi sehingga dapat disimpulkanharga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 081090 tanggal 1 Maret 2012tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilaitransaksi (Metode I gugur), penetapan nilai pabean selanjutnya menggunakanmetode II s.d VI sesuai hirarki
Bahwa penetapan nilai pabean secara hirarki adalah sebagai berikut:a. Metode nilai transaksi barang identik tidak dapat dipergunakan, karenaberdasarkan penelitian pada database importasi Tanjung Priok dalamjangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum dan sesudah tanggal B/Lyang telah diterima nilai pabeannya, tidak diperoleh data pembandinguntuk barang identik,b.
105 — 42
diadakanpenelitian dokumen pendukung nilai pabean yang dilampirkan, dasarpenetapan SPTNP dan berkas pendukung lainnya;huruf f. bahwa berdasarkan hasil penelitian data pendukung di atas maka nilaitransaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya karena datayang dilampirkan tidak memadai untuk menetapkan nilai pabean sehinggapenetapan nilai pabean dengan metode tidak dapat diterapbkan (metode gugur) selanjutnya nilai pabean ditetapbkan dengan menggunakan metode IIsampai dengan VI secara hirarki
Nomor : 148648, tanggal 10 Mei 2010 yangdiberitahukan oleh Pemohon Banding sebesar CIF USD52,439.38, tetapi ditetapkanoleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD113,519.42;bahwa alasan penetapan adalah berdasarkan data dalam Surat KeputusanKeberatan Nomor : KEP5504/KPU.01/2010 tanggal 15 Juli 2010 adalah karenaharga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 148648 tanggal 10 Mei 2010 tidak dapatditetapbkan dengan metode , sehingga nilai pabean ditetapbkan berdasarkan MetodeIl sampai dengan Metode VI sesuai hirarki
994 — 997 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 11 P/HUM/2018Juncto Pasal 31 UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung juncto UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 14 Tahun1985 tentang Mahkamah Agung, maka salah satu kewenanganMahkamah Agung adalah menguji peraturan perundangundangandi bawah undangundang terhadap undangundang;Bahwa kedudukan/hirarki setiap jenis atau bentuk peraturanperundangundangan sesuai dengan ketentuan
Pasal 7 ayat (1)UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang PembentukanPeraturan Perundangundangan (UndangUndang Nomor 12 Tahun2011) yang mengatur kedudukapn/hirarki peraturanperundangundangan ditentukan sebagai berikut: Jenis dan hirarkiperaturan perundangundangan terdiri atas:1) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;2) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;3) UndangUndang/Peraturan Pemerintah PenggantiUndangUndang;4) Peraturan Pemerintah;5) Peraturan Presiden;6) Peraturan Daerah
Provinsi; dan7) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota,Bahwa selanjutnya dalam ayat (2) dinyatakan: Kekuatan hukumperaturan perundangundangan sesuai dengan hirarki sebagaimanadimaksud pada ayat (1),Bahwa oleh karena Peraturan KPU tidak diatur dalam Pasal 7 ayat(1) maka sebagai dasar penentuan kedudukan atau hirarkinya dapatdilihat melalui ketentuan Pasal 8 ayat (1) dimana Peraturan KPUdiakui keberadaannya, yaitu: Jenis peraturan perundangundanganselain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakupperaturan
Putusan Nomor 11 P/HUM/2018peraturan perundangundangan yang hirarki/kedudukannya dibawahundangundang, yaitu : Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018,tanggal 19 Januari 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, danPenetapan Partai Politik Peserta Pemilihaan Umum Anggota DewanPerwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebutkarena telah melanggar peraturan perundangundangan yangsecara hirarki berada di atasnya dan prosedur pembentukannya jugatelah melanggar peraturan perundangan yang berlaku;17.
100 — 24
Diecasting Zinc Alloy negara asal Australia dengan nilai pabean yang diberitahukandengan nilai pabean sebesar CIF USD.98,356.29 dan oleh Terbanding ditetapkan sebesar CIFUSD.121,615.20;bahwa Terbanding berkesimpulan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 226166 tanggal08 Juli 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilaitransaksi (Metode I gugur) dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan salahsatu dari Metode II sampai dengan VI yang diterapkan secara hirarki
dilakukan penelitian tentang pencatatan atas transaksi pada buku bank,bahwa tidak dapat dilakukan penelitian pencatatan atas pembelian barang,schingga Terbanding berkesimpulan datadata yang dilampirkan Pemohon Banding tidak dapatmendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan pada PIB adalah harga transaksi dantidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (Metode I gugur) dan selanjutnya nilai pabeanditetapkan dengan menggunakan salah satu dari Metode II sampai dengan VI yang diterapkansecara hirarki
119 — 28
sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP2949/KPU.01/2010 tanggal19 April 2010, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilaitransaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkanbahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 046525 tanggal 11Februari 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dantidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehinggaTerbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode II sampai denganMetode VI secara hirarki
penetapan nilai pabean, antara lain adalah butir 1 sampai denganbutir 9 tersebut di atas.bahwa dalam bagian menimbang, huruf f Keputusan Terbanding Nomor:KEP2949/KPU.01/2010 tanggal 19 April 2010 menyatakan:5. bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yangdiberitahukan dalam PIB Nomor: 046525 tanggal 11 Februari 2010 tidakdapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur), NilaiPabean ditetapkan berdasarkan salah satu metode dari metode II sampaidengan metode VI sesuai hirarki
Desember 1996 tersebut di atas.bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan alasan Terbanding dalambagian menimbang huruf f Keputusan Terbanding Nomor: KEP2949/KPU.01/2010 tanggal 19 April 2010 menyatakan:f. bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yangdiberitahukan dalam PIB Nomor: 046525 tanggal 11 Februari 2010tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode Igugur), Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan salah satu metode darimetode II sampai dengan metode VI sesuai hirarki
108 — 32
menjadisebesar CIF JPY 2,832,400.00 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaranberupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 62.995.000,00;Mbahyvutt iidabgratharm yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 187729 tanggal 11 Mei 2012 tidak dapatdiyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi, selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilaitransaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi, dan metodepengulangan sesuai hirarki
yang diterapkan secara fleksibelsehingga nilai pabean ditetapkan sebesar CIF JPY 2,832,400.00;Mbahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyimpulkan bahwa nilaipabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 187729 tanggal 11 Mei 2012 tidak dapat diyakinikebenarannya sebagai nilai transaksi dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksibarang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi, dan metode pengulangan(fallback) sesuai hirarki
Sdsyalikeputusan keberatan Nomor: KEP3936/KPU.01/2012 tanggal 24 Juli 2012, berdasarkanpenelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnyadisimpulkan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 187729 tanggal 11 Mei 2012 tidak dapatdiyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi, selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilaitransaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi, dan metodepengulangan sesuai hirarki
104 — 33
VI sesuai hirarki penggunaannya;bahwa nilai transaksi impor barang yang Pemohon Banding lakukan sudah sesuai dengan nilaiyang tertera pada invoice.bahwa berdasarkan penelitian Majelis, sengketa terjadi terhadap penetapan nilai pabean atasimportasi dalam PIB Nomor : 241943 tanggal 20 Juli 2010 yang diberitahukan oleh PemohonBanding sebesar CIF USD.88,532.99, tetapi ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIFUSD.101,208.74;bahwa Terbanding dalam bukti T3 pada pokoknya menyatakan halhal yang sama
Pabean atas PIBNomor : 241943 tanggal 20 Juli 2010 karena datadata yang dilampirkan Pemohon Bandingtidak memadai untuk dapat meyakini kebenaran nilai pabean yang diberitahukan sehinggaTerbanding berkesimpulan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 241943 tanggal 20 Juli2010 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi(Metode I gugur) dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan salah satu dariMetode II sampai dengan VI yang diterapkan secara hirarki
106 — 29
20,621.00 kgs, negara asal Vietnam dengan nilaipabean yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD.43,521.24 dan olehTerbanding ditetapkan sebesar CIF USD.49,284.19;bahwa Terbanding berkesimpulan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 226166 tanggal08 Juli 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilaitransaksi (Metode I gugur) dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan salahsatu dari Metode II sampai dengan VI yang diterapkan secara hirarki
meyakini kebenaran nilai pabean yang diberitahukan karena tidakdapat dilakukan pengujian silang atas dokumen yang diserahkan dengan pembukuan dan tidaklengkapnya dokumen pendukung sehingga Terbanding berkesimpulan harga yang diberitahukandalam PIB Nomor 226166 tanggal 08 Juli 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidakdapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (Metode I gugur) dan selanjutnya nilai pabeanditetapkan dengan menggunakan salah satu dari Metode II sampai dengan VI yang diterapkansecara hirarki
166 — 30
menyebutkan nilaipabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untukPenghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur JenderalBea dan Cukai Nomor: P01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabeanberdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki
Tidak dilampirkan kartu stock dan Buku Besar Persediaan/Pembelian Barang Impor,sehingga tidak dapat diketahui dengan jelas mutasi barang impor terkait;Sehingga disimpulkan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilaitransaksi, selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan nilai transaksi barang identiksampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hirarki penggunaannya;bahwa kronologis terjadinya Sengekta adalah: Terbanding menetapkan koreksi
UndangundangKepabeanan dengan alasan nilai pabean;bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, Hakim dissenting berpendapat bahwa penetapanDirektur Jenderal (SPKTNP) merupakan penetapan kembali atas hasil pelaksaan auditkepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undangundang Kepabeanan yang mengubahatau membatalkan penetapan pejabat (SPTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undangundang Kepabeanan, oleh karenanya penetapan yang berlaku atau sah adalah penetapan kembaliDirektur Jenderal yang secara hirarki
130 — 36
47,040.06kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD USD 48,000.00; Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan hal di atas dan hasil penelitian dokumen pendukung yang dilampirkan pada saipengajuan keberatan, tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukmerupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, sehingga tidak dapat ditetapkan sebagtransaksi dan selanjutnya dilakukan penelitian dengan menggunakan nilai transaksi barang identikdengan metode pengulangan (fallback) sesuai hirarki
bagian Menimbang Keputusan Terbanding Nomor : KEKPU.01/2012 tanggal 30 April 2012 menyatakan :g. bahwa berdasarkan hal di atas dan hasil penelitian dokumen pendukung yang dilampirkan pipengajuan keberatan, tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberimerupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, sehingga tidak dapat ditetapkannilai transaksi dan selanjutnya dilakukan penelitian dengan menggunakan nilai transaksi barangsampai dengan metode pengulangan (fallback) sesuai hirarki
menimbangKeputusan Terbanding Nomor: KEP2379/KPU.01/2012 tanggal 30 April 2012 yang menyatakan :berdasarkan hal di atas dan hasil penelitian dokumen pendukung yang dilampirkan pada saat pekeberatan, tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan meiharga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai trans:selanjutnya dilakukan penelitian dengan menggunakan nilai transaksi barang identik sampaimetode pengulangan (fallback) sesuai hirarki
127 — 28
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP3705/KPU.01/2010 tanggal19 Mei 2010, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilaitransaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkanbahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 083386 tanggal 18 Maret2010 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapatditerima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbandingmenetapkan nilai pabean berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VIsecara hirarki
yangmenyangkut penetapan nilai pabean, antara lain adalah butir 1 sampai denganbutir 9 tersebut di atas.bahwa dalam bagian menimbang, huruf g Keputusan Terbanding Nomor:KEP3705/KPU.01/2010 tanggal 19 Mei 2010 menyatakan:g. bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas disimpulkan harga yangdiberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksisehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur),nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan Metode II s/d MetodeVI sesuai hirarki
1996tanggal 8 Desember 1996 tersebut di atas.bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan alasan Terbanding dalambagian menimbang huruf g Keputusan Terbanding Nomor: KEP3705/KPU.01/2010 tanggal 19 Mei 2010 menyatakan:g. bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas disimpulkan harga yangdiberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksisehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur),nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan Metode II s/d Metode VIsesuai hirarki
118 — 29
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP2453/KPU.01/2010 tanggal 6 April2010, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasarpenetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yangdiberitahukan dalam PIB Nomor: 049672 tanggal 15 Februari 2010 tidak dapatdiyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilaipabean (Metode gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabeanberdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI secara hirarki
pengajuan keberatan yang menyangkutpenetapan nilai pabean, antara lain adalah butir 1 sampai dengan butir 9 tersebut diatas;bahwa dalam bagian menimbang, huruf j Keputusan Terbanding Nomor:KEP2453/KPU.01/2010 tanggal 6 April 2010 menyatakan:j. bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukandalam PIB Nomor: 049672 tanggal 15 Februari 2010 tidak dapat diyakinikebenarannya sebagai nilai transaksi (metode gugur), sehingga Penetapan NilaiPabean menggunakan Metode II s/d VI secara hirarki
s/d VI secara hirarki;tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan Metode dalam penetapan NilaiPabean;bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak dapat meyakini kebenaranpenetapan nilai pabean yang dibuat oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan CukaiTipe A Tanjung Priok, yang dikuatkan oleh Terbanding dalam Keputusan TerbandingNomor: KEP2453/KPU.01/2010 tanggal 6 April 2010;2.