Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-03-2020 — Putus : 06-03-2020 — Upload : 19-03-2020
Putusan PN METRO Nomor 2/Pid.C/2020/PN Met
Tanggal 6 Maret 2020 —
Terdakwa:
1.Yuliani binti Toyib
2.Hiroma binti Dulkori
338
  • Hiroma Binti Dulkori (Alm.), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan;
  • Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa dengan pidana denda sejumlah masing-masing Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • Memerintahkan barang bukti berupa:
    • 4 (empat) kotak setrika uap pakaian merk Philips;
    • 1

      Terdakwa:
      1.Yuliani binti Toyib
      2.Hiroma binti Dulkori