Ditemukan 1 data
Terdakwa:
1.Yuliani binti Toyib
2.Hiroma binti Dulkori
33 — 8
Hiroma Binti Dulkori (Alm.), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa dengan pidana denda sejumlah masing-masing Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) kotak setrika uap pakaian merk Philips;
- 1
Terdakwa:
1.Yuliani binti Toyib
2.Hiroma binti Dulkori