Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-08-2019 — Putus : 03-10-2019 — Upload : 25-08-2020
Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 188/Pid.Sus/2019/PN Mrb
Tanggal 3 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
RISKO LIVARDI,SH
Terdakwa:
HIROSIKA GINTING Als GINTING Bin SETIA GINTING
235
    1. Menyatakan Terdakwa Hirosika Ginting als Ginting Bin Setia Ginting telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya
  • 1 (satu) lembar KTP atas nama HIROSIKA GINTING dan 1 (satu) lembar SIM.

Dikembalikan Kepada Terdakwa Hirosika Ginting Als Ginting;

  1. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Penuntut Umum:
RISKO LIVARDI,SH
Terdakwa:
HIROSIKA GINTING Als GINTING Bin SETIA GINTING
Register : 08-06-2022 — Putus : 05-08-2022 — Upload : 05-08-2022
Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 114/Pid.Sus/2022/PN Mrb
Tanggal 5 Agustus 2022 — Penuntut Umum:
Habibul Rakhman, SH
Terdakwa:
1.HIROSIKA GINTING Als GINTING Bin SETIA GINTING
2.Sudiono Als Madura Bin Alm Saidin
337
  • Menyatakan Terdakwa I Hirosika Ginting Als Ginting Anak Dari Setia Ginting dan Terdakwa II Sugiono Als Madura Bin (Alm) Saidin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;

    3.

    kaca;

    - 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru;

    -1 (satu) unit handphone merk Nokia senter warna biru;

    Dimusnahkan

    - 1 (satu) unit sepedamotor Honda Vario warna hitam tanpa Nomor Polisi;

    Dikembalikan kepada Terdakwa II Sudiono als Madura Bin Alm Saidin;

    - 1 (satu) unit sepeda motor CRF warna hitam tanpa nomor polisi;

    - uang tunai sebesar Rp1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);

    Dikembalikan kepada Terdakwa I Hirosika

    Penuntut Umum:
    Habibul Rakhman, SH
    Terdakwa:
    1.HIROSIKA GINTING Als GINTING Bin SETIA GINTING
    2.Sudiono Als Madura Bin Alm Saidin
Register : 14-12-2023 — Putus : 28-12-2023 — Upload : 28-12-2023
Putusan PN TEBO Nomor 165/Pid.Sus/2023/PN Mrt
Tanggal 28 Desember 2023 —
Terdakwa:
1.JULIMAN als MANDRA bin SYAHRIL
2.HIROSIKA GINTING als GINTING anak dari SETIA GINTING
3.SRIYONO als SRI bin PONIDI
4224
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa 1 JULIMAN Als MANDRA Bin SYAHRIL, terdakwa 2 HIROSIKA GINTING ALS GINTING ANAK DARI SETIA GINTING dan 3 SRIYONO Als SRI Bin PONIDI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
    2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa
    (dua) Pak Plastik Klip baru
  • 1 (satu) Lbr Tisu
  • 1(satu) buah kaleng Permen Pagoda
  • 1(satu) buah Pirek kaca
  • 1 (satu) buah Sendok pipet
  • 1(satu) buah Korek api
  • 1(satu) kantong kain warna putih
  • 1(satu) unit Hp Oppo A95 wama hitam
  • 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Strada Triton BA 8022 KM warna Hitam,

Dikembalikan kepada Pemilik melalui Terdakwa HIROSIKA


Terdakwa:
1.JULIMAN als MANDRA bin SYAHRIL
2.HIROSIKA GINTING als GINTING anak dari SETIA GINTING
3.SRIYONO als SRI bin PONIDI