Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-09-2018 — Putus : 03-10-2018 — Upload : 28-05-2020
Putusan PN CIAMIS Nomor 91/Pdt.P/2018/PN Cms
Tanggal 3 Oktober 2018 — Pemohon:
HERI SAPARI
608
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama dan tanggal lahir anak Pemohon yaitu yang semula FARHAN HISBATULOH lahir tanggal 16 Juli 2003 yang tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3735/2003 atas nama FARHAN HISBATULOH, tertanggal 14 Agustus 2018 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Barat Kabupaten
    Ciamis menjadi YUNUS FARHAN PRATAMA lahir tanggal 26 Juli 2003;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan tahun kelahiran Pemohon, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan, dari yang semula bernama FARHAN HISBATULOH lahir tanggal 16 Juli 2003 yang tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3735/2003 atas nama FARHAN HISBATULOH, tertanggal 14 Agustus 2018 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan