Ditemukan 1 data
294 — 127
NUR HISNAH Als. UMAK MAYA
SbgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sibolga, yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidanadengan Acara Pemeriksaan Biasa, dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara dari Terdakwa :Nama lengkap : NUR HISNAH Als. UMAK MAYATempat lahir : Sijagojago Kec. BadiriUmur / Tgl. lahir : 30 tahun / 17 September 1981Jenis kelamin : PerempuanKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Lorong II Desa Hajoran Kec. Pandan Kab.
UMAK MAYA;Setelah mendengar :1234Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakan di muka persidangan;Saksisaksi yang didengar keterangannya dibawah sumpah di muka persidangan;Terdakwa yang didengar keterangannya di muka persidangan;Tuntutan Pidana/Requisitoir dari Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakan di mukapersidangan yang isinya pada pokoknya sebagai berikut: Menyatakan terdakwa NUR HISNAH Als.
UMAK MAYA terbukti secara sahmenurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam pasal 378 KUHPidana; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NUR HISNAH Als.
UMAK MAYAdengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangkan selama terdakwa beradadalam tahanan; Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar kwitansi pengembalian uang, 1 (satu) lembar kwitansipembayaran uang dan 1 (satu) lembar surat yang ditujukan kepadaROSMANIA TELAMBANUA dari NURMALA DEWI, tetap terlampir dalamberkas perkara; Menyatakan agar terdakwa NUR HISNAH Als.
UMAK MAYA telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: PENIPUAN;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NUR HISNAH Als.