Ditemukan 3 data
70 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
BRIPDA TIARA HIZZRIANI VS KEPALA KEPOLISIAN NEGARA DAERAH JAMBI
PUTUSANNomor 364 K/TUN/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tata usaha negara pada tingkat kasasi telah memutussebagai berikut dalam perkara:BRIPDA TIARA HIZZRIANI, kewarganegaraan Indonesia,tempat tinggal di RTO09/RW004, Kelurahan Terusan,Kecamatan Maro Sebo llir, Kabupaten Batanghari, ProvinsiJambi, pekerjaan Anggota Kepolisian Republik Indonesia;Pemohon Kasasi;Lawan:KEPALA KEPOLISIAN NEGARA DAERAH JAMBI, tempatkedudukan di Jalan Jenderal Sudirman
Bahwa tindakan Tergugat yang menerbitkan objek sengketa aquo berupa Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jambi NomorKep/159/IV/2017 tanggal 25 April 2017 tentang Pemberhentian TidakDengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesiakhusus lampiran atas nama Bripda Tiara Hizzriani tidak bertentangandengan peraturan perundangundangan yang berlaku, yaitu PeraturanPemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian AnggotaKepolisian Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian RepublikIndonesia
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi BRIPDATIARA HIZZRIANI;2. Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara padatingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Selasa, tanggal 17 Juli 2018, oleh Dr. Irfan Fachruddin, S.H.,CN., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagaiKetua Majelis, bersamasama dengan Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H.,M.H. dan Dr.
TIARA HIZZRIANI
Tergugat:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAMBI
217 — 404
Penggugat:
TIARA HIZZRIANI
Tergugat:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAMBITIARA HIZZRIANI ;monn Putusan Banding Komisi Kode Etik Polri An.
P2 Kartu Tanda Penduduk NIK. 1504087009950001 atas namaTiara Hizzriani (fotokopi Sesuai dengan aslinya) ; 3.
BRIGADIR ANDI SYAHPUTRA LUBIS,S.H. dan BRIPDATIARA HIZZRIANI dengan perkara perzinahan, pada hariSenin tanggal 17 Januari 2017. (Fotokopi sesuai denganaslinya) ; A. T4 Nota Dinas Dir Lantas Polda Jambi Nomor : B/ND37/I/2017/Dit Lantas tanggal 25 Januari 2017 Perihal PermohonanSaran Hukum Sidang Disiplin a.n Tiara Hizzriani NRP95090231 Ba Dit Lantas Polda Jambi (Fotokopi sesuaidengan aslinya) ; 5.
BripdaTiara Hizzriani, NRP 95090231 menjadi berkas pemeriksaanpendahuluan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (BP3KEPP).(Fotokopi sesuai dengan aslinya) ; 8. T8 Nota Dinas Kabid Propam Polda Jambi Nomor : B/ND246/I11/2017/Bidpropam, tanggal 9 Maret 2017 Perihal : MohonSaran dan Pendapat Hukum Perkara Pelanggaran KEPPTerduga Pelanggar An. Tiara Hizzriani pangkat Bripda NRP9509023 Ba Dit Lantas Polda Jambi. (Fotokopi sesuai denganaslinya) ; 9.
T15 Kepala Kepolisian Daerah Jambi Nomor : Kep/128/IV/2017Tentang Pembentukan Komisi Kode Etik Polri Tingkat Bandinga.n Bripda Tiara Hizzriani NRP 95090231 tanggal 3 April 2017.(Fotokopi sesuai dengan aslinya) ; 16. T16 Putusan Banding Komisi Kode Etik Profesi Polri Nomor : PUTBANDING/O9/IV/2017/Kom.Banding tanggal 7 April 2017 a.nBripda Tiara Hizzriani NRP 95090231 Jabatan Dit LantasPolda Jambi. (Fotokopi sesuai dengan aslinya) ; 17.
Terbanding/Tergugat : KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAMBI
45 — 20
Pembanding/Penggugat : TIARA HIZZRIANI
Terbanding/Tergugat : KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAMBIFORMUL02/PROKSI01/KIMP U TUS ANNomor : 9/B/2018/PT.TUNMDN DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan yang memeriksa, memutus,dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara pada tingkat banding, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :BRIPDA TIARA HIZZRIANI, Kewarganegaraan Indonesia, PekerjaanKepolisian Republik Indonesia, Tempat Tinggal Di Rt.009/Rw. 004, Kelurahan Terusan, Kecamatan Maro SeboIlir, Kabupaten Batanghari, Propinsi