Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-03-2011 — Putus : 27-12-2010 — Upload : 25-03-2011
Putusan PA BOGOR Nomor PERDATA : 246/Pdt.G/2010/PA.Bgr
Tanggal 27 Desember 2010 — H. Ijudin Taufikillah selaku Ketua DKM Masjid Al Munawaroh , H. Komarudin, H. Maesaroh, H. Habibah, Hj. Diah, H, Zaeni
335329
  • Pada waktuitu sebagai Penerima Wakaf adalah KH.Tamim (juga merupakan anak Hj.Arnas)yang bertindak selaku Imam Masjid Parung Banteng pada waktu itu.
    juga sudah diberikan harta warisan oleh Hj.Arnas,diantaranya H.Subki mendapat tanah warisan di Bantar Kemang ;48e Bahwa saksi tidak mengetahui secara langsung perihal penyerahan tanahtanahwarisan kepada masingmasing anak dari Hj.Arnas.
    Menurut saksi Sawah Beberaadalah wakaf dari Hj.Arnas, sedangkan tanah masjid adalah wakaf dari ibunya Hyj.Arnasyaitu Hy. Marki.
    Saksi mengetahui bahwa tanah sawah bebera adalah wakaf dariHyj.Arnas, karena Hj.Arnas berbicara langsung kepada saksi sepulang saksi mengaji darimasjid Parung Banteng bersama para santri yang berkumpul di rumah Hj.Arnas dankemudian diceritakan bahwa tanah sawah bebera sudah diwakafkan ke masjid Parung8687Banteng, luasnya + 5,5 gedeng atau sekitar 5.500 m2 (ukuran sekarang).
    Sirodj bin H.Abdullohyang mengetahui langsung proses terjadinya wakaf atas tanah tersebut, yaitu pada tahun1938 telah terjadi ikrar wakaf dari Hy.Arnas (wakif) kepada Penerima Wakaf(H.Tamim), dan mendengar langsung dari Hj.Arnas, yang mana tanah yang diwakafkanadalah milik pribadi Hj.Arnas, keterangan tersebut sesuai dengan saksi Sali bin Sairinyang mendengar langsung dari Hj.Arnas tentang wakaf tanah tersebut, diperkuat denganH.Ahmad Rivai bin H.Marjan dan Dadat Muhamad Hadiatullah bin H.M.Sirodj
Register : 24-06-2010 — Putus : 27-12-2010 — Upload : 25-06-2014
Putusan PA BOGOR Nomor 464/Pdt.G/2010/PA.Bgr
Tanggal 27 Desember 2010 — Penggugat Tergugat I-Tergugat V
321100
  • II terletak di Parung Banteng RT. 02 RW. 01, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor dengan batas-batas : Sebelah Utara : Tanah H Efendi ; Sebelah Selatan : Tanah Wiliana ; Sebelah Timur : Kali Cideukeut ; Sebelah Barat : Selokan dan Jalan Rambutan ;Sebagai Tanah Wakaf yang berasal dari Hj.Arnas binti H.Thoyib kepada Masjid Jami Al-Munawaroh dahulu Masjid Parung Banteng ;3.
    Dalamacara Wakif menyerahkan tanah wakaf kepada Penerima Wakaf ada ijab qobulantara Wakif dan Penerima Wakaf ;Bahwa setelah terjadinya penyerahan tanah wakaf tersebut ditunjuk seorangbernama Ardai untuk mengelola tanah wakaf itu dan hasilnya diberikan keMasjid Parung Banteng, dan sebagian lagi untuk pengelola ;Bahwa saksi mengetahui tanah yang diwakafkan tersebut diperoleh Hj.Arnas dariwarisan kedua orang tua Hj.Arnas ;Bahwa pada waktu itu yang hadir selain Hj.Arnas dan orang tua saksidiantaranya
    saksi mengetahui bagian waris anak lakilaki Hj.Arnas adalah tanah 2,5HA dan anak perempuan adalah tanah 1,5 HA ;Bahwa anak anak Hj.Arnas ada 8 (delapan) orang, yaitu Newi Binti H.
    Hj.Arnas, sedangkan tanah masjid adalah wakaf dari ibunyaHy.Arnas (ibu Marky) ;e Bahwa saksi mengetahui pada waktu tanah tersebut diserahkan dari Hj.Arnas keH.Tamim dan kemudian dikelola oleh Ardai ;e Bahwa saksi mengetahui tanah sawah bebera adalah wakaf dari Hj.Arnas, karenaHj.Arnas bercerita kepada saksi sepulang mengaji dari masjid Parung Bantengkemudian para santri berkumpul di rumah Hj.Arnas dan kemudian diceritakan51bahwa tanah sawah bebera sudah diwakafkan ke masjid Parung Banteng, luasnya
    juga sudah diberikan harta warisan oleh Hj.Arnas,diantaranya H.Subki mendapat tanah warisan di Bantar Kemang ;e Bahwa saksi tidak mengetahui secara langsung perihal penyerahan tanahtanahwarisan kepada masingmasing anak dari Hj.Arnas.
    Sirodj bin H.Abdullohyang mengetahui langsung proses terjadinya wakaf atas tanah tersebut, yaitu pada tahun1938 telah terjadi ikrar wakaf dari Hj.Arnas (wakif) kepada Penerima Wakaf(H.Tamim), dan mendengar langsung dari Hj.Arnas, yang mana tanah yang diwakafkanadalah milik pribadi Hj.Arnas, keterangan tersebut sesuai dengan saksi Sali bin Sairinyang mendengar langsung dari Hj.Arnas tentang wakaf tanah tersebut, diperkuat denganH.Ahmad Rivai bin H.Marjan dan Dadat Muhamad Hadiatullah bin H.M.Sirodj