Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-11-2012 — Putus : 10-01-2013 — Upload : 25-06-2013
Putusan PN POLEWALI Nomor 204/Pid.B/2012/PN. POL
Tanggal 10 Januari 2013 —
4313
  • Memerintahkan agar barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau No.Pol DC 2612 PC, dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi korban Hj.NURAISAH Alias ICA6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,00 (seribu rupiah)
    seharihari terdakwa;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan pasal 362 KUHP;Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut para terdakwamenyatakan telah mengerti dan para terdakwa maupun penasehat hukum para terdakwa tidakmengajukan eksepsi;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Jaksa Penuntut Umumdipersidangan telah mengajukan saksisaksi yang memberikan keterangan di bawahsumpah menurut agamanya masingmasing, pada pokoknya sebagai berikut:1.HJ.NURAISAH
    NURAISAH BintiMudin Alias ICA yang pada saat itu diparkir di kompleks pasar ikan Wonomulyo;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pengertian dan faktafakta hukum tersebutdiatas Majelis Hakim menyimpulkan bahwa barang yang diambil terdakwa adalah bukanmilik dari terdakwa melainkan milik dari orang lain yaitu saksi korban Hj.NURAISAH;Menimbang, bahwa dengan demikian maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsuryang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain telah terpenuhi;Ad.d Dengan maksud