Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-01-2021 — Putus : 02-02-2021 — Upload : 02-02-2021
Putusan PA MARTAPURA Nomor 24/Pdt.G/2021/PA.Mtp
Tanggal 2 Februari 2021 — Penggugat melawan Tergugat
203
  • Memberi izin kepada Pemohon ( Noer Hoedhari bin Noerhaniansyah. HS, H ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon ( Dwi Aulia binti Mahliansyah ) di depan sidang Pengadilan Agama Martapura;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp422000,00 ( empat ratus dua puluh dua ribu rupiah);