Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-09-2016 — Putus : 18-10-2016 — Upload : 29-05-2019
Putusan PA PONTIANAK Nomor 281/Pdt.P/2016/PA.Ptk
Tanggal 18 Oktober 2016 — Pemohon melawan Termohon
225
  • Hoedowo pada tanggal 12 Agustus 2015 karena sakit;2. Bahwa, pada saat Prof. DR. Bambang Hudiono, M.Pd bin R. Hoedowomeninggal dunia, ayahnya yang bernama R. Hoedowo bin R. Sumojoyomeninggal dunia terlebih dahulu, Sedangkan ibunya yang bernama Rukinahbinti R. Parta Sudjana juga telah meninggal dunia, begitu juga seluruhketurunan dari garis lurus ke atas telah meninggal dunia terlebin dahuludaripada almarhum Prof. DR. Bambang Hudiono, M.Pd bin R. Hoedowo;Hal. 2 dari 13 hal.
    Hoedowo menikah dengan Pemohon dan telah dikaruniai 2 (dua) oranganak yang bernama Brusmantio Adilaputro, ST, lakilaki, lahir di Pontianaktanggal 12 Maret 1983 dan Hurianti Vidyaningtyas, ST, perempuan, lahir diPontianak tanggal 01 Mei 1986;4. Bahwa, sejak meninggalnya almarhum Prof. DR. Bambang Hudiono, M.Pdbin R. Hoedowo hingga saat ini belum pernah ditetapkan ahli warisnya;5. Bahwa, baik pewaris maupun ahli waris semuanya beragama Islam dan tidakada halangan untuk menjadi ahli waris;6.
    Hoedowo ;7. Bahwa, Pemohon bersedia membayar seluruh biaya yang ditimbulkan akibatperkara ini;Bahwa berdasarkan dalildalil tersebut, maka Pemohon mohon kepada KetuaPengadilan Agama Pontianak agar berkenan memeriksa perkara ini danmenjatuhkan penetapan sebagai berikut :1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Menetapkan ahli waris dari almarhum Prof. DR. Bambang Hudiono, M.Pdbin R. Hoedowo;3. Membebankan biaya perkara ini menurut ketentuan hukum yang berlaku;Hal. 3 dari 13 hal.
    Hoedowo (Pewaris),(Pewaris) telah meninggal dunia pada tanggal tanggal 12 Agustus 2015,dan sebelum itu kedua orang tuanya telah meninggal terlebih dahulu;Bahwa dengan meninggalnya Prof. DR. Bambang Hudiono, M.Pd bin R.Hoedowo (Pewaris),, maka ahli waris yang sah dari Prof. DR. BambangHudiono, M.Pd bin R. Hoedowo (Pewaris), adalah Dra. Hj.
    Hoedowo (Pewaris) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 145 ayat (4) RechtreglementsBuitengewesten (R.Bg) biaya perkara dibebankan kepada Pemohon. Olehkarena itu, beralasan apabila petitum permohonan Pemohon angka 3 (tiga)Hal. 11 dari 13 hal.
Register : 25-01-2021 — Putus : 10-02-2021 — Upload : 10-02-2021
Putusan PA PURWODADI Nomor 166/Pdt.G/2021/PA.Pwd
Tanggal 10 Februari 2021 — Penggugat melawan Tergugat
183
  • HOEDOWO) terhadap Penggugat (ENI SUBEKTI bintiSUBATIN);
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 367.000,00 (Tiga ratus enam puluh tuju ribu rupiah);