Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-07-2019 — Putus : 04-07-2019 — Upload : 20-08-2019
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 66/Pdt.P/2019/PN Krs
Tanggal 4 Juli 2019 — Pemohon:
UMI HARDINAH
152
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menetapkan menurut hukum, bahwa Pemohon adalah sebagai wali dari anaknya yang masih belum dewasa/dibawah umur bernama : ANANDA MARGARETHA HOEZEIN, lahir di
      Probolinggo
    Bahwa permikahan pemohon dengan WAWUK HERMANTO dikaruniai2 (Dua) orang anak bernama :1.1 REZA PAHLEVI HOEZEIN, lahir diProbolinggo pada hari : tanggal 21 Maret 1992, sebagaimanadengan Kartu Tanda Pengenal (KTP), tertanggal 25 Nopember 2017No. 3513122103920009;2.2 ANANDA MARGARETHA HOEZEIN, lahir diProbolinggo pada hari : Senin, tanggal 26 Mei 2003, sebagaimanadengan Kutipan Akta Kelahiran dari Kepala Dinas Kependudukan Dancatatan sipil Kabupaten Probolinggotertanggal 10 Pebruari 2014, No.5306/IST
    REZA PAHLEVI HOEZEIN ;3. ANANDA MARGARETHA HOEZEIN ;6. Bahwa disamping meninggalkan 1 (Satu) orang anak almarhum ANANDAMARGARETHA HOEZEIN juga meninggalkan harta peninggalan berupa : Sebidang tanah pertanian berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 265, tertanggal29 Nopember 2012, luas 2.694 M2 yang terletak di Desa Pondok KelorKecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo, juga atas nama : WAWUKHERWANTO ;7.
    Foto kopi Kutipan Akta Kelahiran tertanggal 10 Pebruari 2014, Nomor5306/IST/ 2003, atas nama Ananda Margaretha Hoezein dengan diberitanda P7 ;8.
    REZA PAHLEVI HOEZEIN, lahir diProbolinggo pada hari : tanggal 21 Maret 1992, sebagaimanadengan Kartu Tanda Pengenal (KTP), tertanggal 25 Nopember2017No. 3513122103920009;2.
    Kemudiandari perkawinannya tersebut, mereka dikarunia 2 (dua) orang anak yang bernama :REZA PAHLEVI HOEZEIN dan ANANDA MARGARETHA HOEZEIN ;Menimbang, bahwa WAWUK HERWANTO telah meninggal dunia telahmeninggal dunia ;Menimbang, bahwa semasa hidupnya Almarhum WAWUK HERWANTOtersebut memiliki harta berupa sebidang tanah sawah luas luas 2.694 M?
Register : 09-05-2022 — Putus : 24-05-2022 — Upload : 24-05-2022
Putusan PA KRAKSAAN Nomor 855/Pdt.G/2022/PA.Krs
Tanggal 24 Mei 2022 — Penggugat melawan Tergugat
812
    1. Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di depan persidangan, tidak hadir ;
    2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek ;
    3. Memberi izin kepada Pemohon (Reza Pahlevi Hoezein bin Wawuk Herwanto (alm)) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Herlika Indrawati binti Al Mukarram) di depan sidang Pengadilan Agama Kraksaan ;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 415.000,00