Ditemukan 1 data
8 — 0
Menetapkan menurut hukum bahwa di SURABAYA telah lahir seorang anak LAKI-LAKI pada tanggal 28 MEI 2004, jam 20.00 WIB anak ke-2 (DUA) yang diberi nama RACHMATUL ANAM dari pasangan suami istri WIJI dan SITI HOIYEH ; 3. Memerintahkan kepada kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Surabaya untuk mendaftarkan/mencatat tentang kelahiran tersebut diatas dalam register kelahiran Tahun yang sedang berjalan serta menerbitkan akte kelahiran dimaksud ; 4.
SITI HOIYEH