Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-09-2021 — Putus : 08-09-2021 — Upload : 08-09-2021
Putusan PA KRAKSAAN Nomor 931/Pdt.P/2021/PA.Krs
Tanggal 8 September 2021 — Pemohon melawan Termohon
90
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menetapkan memberi dispensasi kepada anak Pemohon bernama (HOLIDATUR RAHMAH binti DJATIM) untuk menikah dengan calon suaminya bernama (MOH. TAUFIQUR RAHMAN bin HUSMAN) ;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;