Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-08-2020 — Putus : 01-09-2020 — Upload : 28-02-2022
Putusan PN POSO Nomor 23/Pdt.P/2020/PN Pso
Tanggal 1 September 2020 — Pemohon:
HOLILIANA
81
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya:
    2. Menetapkan Pemohon yang namanya tertutulis HO LILIANA pada Ijazah SMA (Surat Keterangan Pengganti Ijazah SMA Nomor 076/E.23/SMA.Kr/VIII/2018) dan namanya yang terulis HOLILIANA pada Akte Kelahiran Nomor 7212-LT-03092018-0018 dan Kartu Tanda Penduduk Nomor 7371124512700005 adalah orang yang sama;
    3. Menetapkan bahwa nama yang dipakai untuk kepentingan
    hukum dan kepentingan sosial lainnya adalah HOLILIANA sesuai dengan nama tertulis pada Kartu Tanda Penduduk;
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon yang ditetapkan sebesar Rp. 136.000,- (Seratus tiga puluh enam ribu rupiah ribu rupiah);

    Pemohon:
    HOLILIANA