Ditemukan 5 data
Polres Jember
Terdakwa:
homila
13 — 5
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa Homilah tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak membawa masker;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.29.000,00 (dua puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kerja sosial selama 1 (satu) hari;
- Membebankan kepada
PUTUSANNomor 2980/Pid.C/2021/PN JmrDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jember yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Homilah;Tempat lahir : Jember;Umur/tanggal lahir : 18 Agustus 1967;Jenis kelamin : Perempuan;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jl.
Menyatakan Terdakwa Homilah tersebut diatas, telah terbukti Secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak membawamasker;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana dendasejumlah Rp.29.000,00 (dua puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kerja sosial selama 1(Satu) hari;3.
7 — 11
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Hari Ramdani bin Empar Suparman) terhadap Penggugat (Siti Homilah binti Suwardi);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah);
8 — 1
Woro Indriyatno) terhadap Penggugat (Milah Homilah binti Sahrani);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 495.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Polres Jember
Terdakwa:
homila
1 — 1
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa Homilah tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak membawa masker;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.29.000,00 (dua puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kerja sosial selama 1 (satu) hari;
- Membebankan kepada
6 — 0
SOLIHIN) terhadap Penggugat (HOMILAH binti ATANG S) ;
4. Memerintahkan Kepada Panitera Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya untuk dicatat dalam daftar yang tersedia untuk itu ;
5.