Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-09-2020 — Putus : 15-09-2020 — Upload : 16-09-2020
Putusan PN BANGKALAN Nomor 17/Pid.C/2020/PN Bkl
Tanggal 15 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHITYA YUANA, SH
Terdakwa:
Hosirun
174
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa Hosirun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Melanggar Ketertiban Umum tidak memakai masker pelindung wajah ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) bila tidak dibayar diganti kurungan selama 1 (satu) hari;
    3. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara kepada negara
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    ADHITYA YUANA, SH
    Terdakwa:
    Hosirun
    Pekerjaan1 2 3 41 Hosirun, Bangkalan, 43 Pasal 2/ C 1. Menyatakan terdakwatahun/22 September Peraturan Daerah Hosirun telah terbukti1977, Jenis Kelamin Laki Provinsi jawa Timur secara sah danlaki, Kebangsaan Nomor 2 Tahun meyakinkan bersalahIndonesia, Alamat : 2020 tentang melakukan tindakTembok Dukuh 6/9 Perubahan Atas Pidana MelanggarRT.010/RW.001, Kel. Peraturan Daerah Ketertiban Umum tidakTembok Dukuh, Kec.
Register : 12-09-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 26-09-2019
Putusan PA WONOSOBO Nomor 1855/Pdt.G/2019/PA.Wsb
Tanggal 26 September 2019 — Penggugat melawan Tergugat
130
  • Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Yatimin bin Irsidin) kepada Penggugat (Miskem binti Hosirun);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.501.000,- (lima ratus satu ribu rupiah);
Register : 15-09-2020 — Putus : 15-09-2020 — Upload : 16-09-2020
Putusan PN BANGKALAN Nomor 18/Pid.C/2020/PN Bkl
Tanggal 15 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHITYA YUANA, SH
Terdakwa:
Moh. Romli
145
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa Hosirun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Melanggar Ketertiban Umum tidak memakai masker pelindung wajah ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) bila tidak dibayar diganti kurungan selama 1 (satu) hari;
    3. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara kepada negara.