Ditemukan 1 data
17 — 3
MENETAPKAN
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Memberikan dispensasi kepada anak para Pemohon yang bernama Nor Hidayati binti Wardi untuk menikah dengan Ahmad Hotifatul Umar bin Samsuri ;
3. Membebankan kepada para Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp. 465.000,00,- ( empat ratus enam puluh lima ribu rupiah);