Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-04-2023 — Putus : 14-04-2023 — Upload : 27-04-2023
Putusan PN MAKASSAR Nomor 103/Pdt.P/2023/PN Mks
Tanggal 14 April 2023 — Pemohon:
HO KIEM FOEN
246
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Mengizinkan kepada Pemohon untuk tetap menggunakan nama HO KIEM FOEN dan identitas yang menggunakan nama kecil FARIDA DWI HOWIBOWO dinyatakan tidak berlaku lagi;
    3. Menetapkan bahwa orang yang bernama HENDRIK TUMBELAKA lahir di Jambi pada tanggal 09 Mei 1950 dengan MENDRA UNTUNG lahir di Ujung Pandang 09 Mei 1950 adalah orang yang sama;
    4. Membebani Pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp. 130.000,- (Seratus