Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 12-09-2012 — Upload : 23-12-2014
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 981/Pid.B/2012/PN.JKT.UT
Tanggal 12 September 2012 — 1 .BAMBANG WIDJONARKO bi Suwandi dan 2. DEDE SUPRIYADI bin Darsim
2511
  • -1 (satu) unit HP.Esia Huawei berikut Sim Card No.021.91458838;- - 1(satu) unit HP.My G Warna Silver berikut Sim Card No.021 94631081.Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan;6.Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000.-( dua ribu rupiah);-
    800.000.000,( delapan ratus jutar rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarmaka diganti dengan 2 (dua) bulan penjara ;3.Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.Memerintahkanagar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.Memerintahkan barang bukti berupa :1 (satu ) bungkus plastik berisi Heroine berat netto, 0,9764 gr,sisa labkrim0,8621 gr.1 (satu) unit HP.Esia Huawei berikut Sim Card No.021.91458838; 1(satu) unit HP.My