Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-08-2023 — Putus : 25-08-2023 — Upload : 28-08-2023
Putusan PN MATARAM Nomor 161/Pdt.P/2023/PN Mtr
Tanggal 25 Agustus 2023 — Pemohon:
Akhmad Hubaidulah
249
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
    2. Menetapkan Perubahan data Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 26.255/IS/LB/2013 yang mana tertulis Akhmad Hubaidulah, Lahir di Kali Ranget pada tanggal 7 Maret 2003 diubah menjadi Akhmad Hubaidulah, Lahir di Kali Ranget pada tanggal 7 Maret 2001.
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan tersebut pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Barat untuk merubah data Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 26.255/IS/LB/2013 yang mana tertulis Akhmad Hubaidulah, Lahir di Kali Ranget pada tanggal 7 Maret 2003 diubah menjadi Akhmad Hubaidulah, Lahir di Kali Ranget pada tanggal 7 Maret 2001;
  • Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sejumlah Rp. 145.000 (seratus empat puluh lima ribu rupiah
    Pemohon:
    Akhmad Hubaidulah