Ditemukan 2 data
M.MIQDAD TANJUNG
117 — 9
Edi Tanjung dan isterinya Hubairoh, diperbaiki menjadi atas nama M. MIQDAD TANJUNG, lahir di Tanjungbalai pada tanggal 21 November 1995, anak Pertama, anak laki-laki dari M.
Edi Tanjung dan isterinya Hubairoh, agar sesuai dengan Ijazah Madrasah Ibtidaiyah, Ijazah Madrasah Tsanawiyah, Ijazah Madrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Alam Tahun Pelajaran 2013/2014, dan Ijazah Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian Agrobisnis Perkebunan Pemohon;
- Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tanjung Balai untuk membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan membuat catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon nomor 139/WNI/2004, yang semula
Edi Tanjung dan isterinya Hubairoh, agar sesuai dengan Ijazah Madrasah Ibtidaiyah, Ijazah Madrasah Tsanawiyah, Ijazah Madrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Alam Tahun Pelajaran 2013/2014, dan Ijazah Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian Agrobisnis Perkebunan Pemohon;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp216.000,00 (dua ratus enam belas ribu rupiah);
Terdakwa:
AHMAD SUJONO ALS AHMAD ALS BISIR ALS JAKA ALS JONO ALS HUBAIROH BIN ASIKIN
121 — 60
- Menyatakan terdakwa AHMAD SUJONO alias AHMAD alias BISIR alias JAKA alias JONO alias HUBAIROH bin ASIKIN (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Terorisme;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AHMAD SUJONO alias AHMAD alias BISIR alias JAKA alias JONO alias HUBAIROH bin ASIKIN (alm) dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Terdakwa:
AHMAD SUJONO ALS AHMAD ALS BISIR ALS JAKA ALS JONO ALS HUBAIROH BIN ASIKIN