Ditemukan 2 data
Terbanding/Terdakwa : ADEK HUDRIYANDI Pgl. ADEK Bin BASTIAN
64 — 26
MENGADILI
- Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Payakumbuh Nomor 44/Pid.B/2023/PN Pyh tanggal 10 Mei 2023 yang dimintakan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI
- Menyatakan Terdakwa Adek Hudriyandi Pgl.
Pembanding/Penuntut Umum I : MIRZANOLA, SH
Terbanding/Terdakwa : ADEK HUDRIYANDI Pgl. ADEK Bin BASTIAN
1.AMRIZAL, SH
2.MIRZANOLA, SH
3.ADHI THYA FEBRICAR, SH
Terdakwa:
ADEK HUDRYANDI Pgl ADEK Bin BASTIAN
52 — 32
MENGADILI:
- MenyatakanTerdakwaADEK HUDRIYANDI Pgl ADEK Bin BASTIANtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenggelapansebagaimana dalam dakwaanalternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaoleh karena itudengan pidana penjaraselama1 (satu)tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkanbarang