Ditemukan 34482 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-07-2017 — Putus : 14-09-2017 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 50 P/HUM/2017
Tanggal 14 September 2017 — LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT FITRA RIAU VS GUBERNUR RIAU;
263180 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 50 P/HUM/2017
    Putusan Nomor 50 P/HUM/2017Berdasarkan Urusan Sektoral Tahun 2017 No.
    Putusan Nomor 50 P/HUM/2017f.3.
    Putusan Nomor 50 P/HUM/2017Pengolahan Hasil Hutan.
    Putusan Nomor 50 P/HUM/20176.
    Putusan Nomor 50 P/HUM/2017 b.
Putus : 11-11-2010 — Upload : 27-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 48 P/HUM/2010
Tanggal 11 Nopember 2010 — DJUMONGKAS HUTAGAOL,. JOHN ERON LUMBANGAOL, SE, ; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
12573 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 48 P/HUM/2010
    PUTUS ANNomor 48 P/HUM/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan Hak Uji Materiilterhadap Pasal 102 dan Pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 16Tahun 2010, Tanggal 28 Januari 2010, Tentang Pedoman PenyusunanPeraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib DewanPerwakilan Rakyat Daerah, pada tingkat pertama dan terakhir telahmengambil putusan sebagai berikut dalam perkara antara :1.DJUMONGKAS HUTAGAOL, Warga NegaraIndonesia
    Nomor 48 P/HUM2010Agung pada tanggal 27 Juli 2010 dan diregister dengan Nomor : 48P/HUM/2010, telah mengajukan permohonan keberatan Hak Uji Materiildengan dailildalil yang pada pokoknya sebagai berikut :l.
    Nomor 48 P/HUM/2010khusus statusnya maka dalam hukum disebut sebagai"penetapan" bukan peraturan hukum.
    Nomor 48 P/HUM/2010iii.
    Nomor 48 P/HUM/2010 Biayabiaya : Panitera Pengganti :1. Meterai............ Rp. 6.000, Ttd./ Subur MS, S.H., M.H.2. RE Gd aK SE wcs:s seamen Rp. 5.000,3. Administrasi HUM .... Ro. 989.000.Jumlah ............0ceee Rp. 1.000.000.,Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG RI.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara,ASHADI, S.H.NIP. 220000754 Hal. 16 dari 16 hal. Put. Nomor 48 P/HUM/2010
Putus : 26-08-2010 — Upload : 22-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 22 P/HUM/2010
Tanggal 26 Agustus 2010 — PT. FAVORITA UNGGUL, Ltd, PT. JAYA MEDALI MAS3., ; PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, CQ MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL CQ. PT. PLN (PERSERO) PUSAT CQ. PT. PLN (PERSERO) DISTRIBUSI RAYA DAN TANGERANG,
990 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 22 P/HUM/2010
Register : 12-11-2018 — Putus : 18-12-2018 — Upload : 28-01-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 74 P/HUM/2018
Tanggal 18 Desember 2018 — PARYATUN, S.1. Pust., DKK vs MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI RI
193100 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 74 P/HUM/2018
    Putusan Nomor 74 P/HUM/2018I.2.I.3.Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung.
    Putusan Nomor 74 P/HUM/201816).17).18).Oom Komariyah, S.Pd.
    Putusan Nomor 74 P/HUM/2018mengecewakan para pemohon yang sekian lama mengabdi sebagaiguru honorer;Ill.5.
    Putusan Nomor 74 P/HUM/2018IV.1.5.IV.1.6.pejabat pembentuk peraturan perundangundangan = yangberwenang.
    Putusan Nomor 74 P/HUM/2018IV.1.8.
Putus : 09-12-2009 — Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 07 P/HUM/2008
Tanggal 9 Desember 2009 —
5433 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 07 P/HUM/2008
    No. 07 P/HUM/2008A. Adapun alasanalasan hukum dari Pemohon mengajukan Uji Formil danMateril adalah sebagai berikut :1. Bahwa pada tanggal 16 Mei Tahun 2005 Peraturan Pemerintah No. 19Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan ditetapkan olehPemerintah Republik Indonesia;2.
    No. 07 P/HUM/20084.
    No. 07 P/HUM/2008e.
    No. 07 P/HUM/20085) Bagi sekolah yang siswanya sedikit memperoleh sertifikasinasional, maka Pemerintah melakukan survei terhadap sekolahtersebut, penyebab banyaknya siswa yang tidak memperolehsertifikasi dimaksud.
    No. 07 P/HUM/2008
Register : 14-05-2013 — Putus : 23-09-2013 — Upload : 23-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 40 P/HUM/2013
Tanggal 23 September 2013 — LEMBAGA PERBERDAYAAN MASYARAKAT EKONOMI KECIL (DAKSINAPATI) VS MENTERI KEHUTANAN RI;
18260 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 40 P/HUM/2013
    Putusan Nomor 40 P/HUM/20133. IMAM SETIHARGO, S.H., M.H.;4. GUNARDO AGUNG PRASETYO, S.H, M.HUM, C.N.
    Putusan Nomor 40 P/HUM/20138.
    Putusan Nomor 40 P/HUM/20137.
    Putusan Nomor 40 P/HUM/20133.
Putus : 07-01-2015 — Upload : 30-11-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 65 P/HUM/2014
Tanggal 7 Januari 2015 — JUNAIDI JUSUF, SE. VS GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
9640 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 65 P/HUM/2014
    Putusan Nomor 65 P/HUM/2014b. 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi;c. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan bagiPejabat Fungsional.33.
    Putusan Nomor 65 P/HUM/2014Bahwa Pemohon mengajukan permohonan dengan amar putusansebagai berikut:1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;2.
    Putusan Nomor 65 P/HUM/2014Perusahaan Daerah Pasar Jaya dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil Negara yang merupakan aturan baru karena prinsip /exposterior derogate legi periori;Bahwa PD.
    Pasar Jaya merasa dirugikan atasketentuan batas usia pensiun 56 tahun dalam Pasal 29 KeputusanGubernur DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2003 tentang PeraturanKepegawaian Perusahaan Daerah Pasar Jaya (objek HUM), yangbertentangan dengan ketentuan Pasal 90 UndangUndang Nomor 5 Tahun2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Oleh karenanya Pemohon mengajukanpermohonan HUM ke Mahkamah Agung agar objek HUM dimaksuddinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
    Administrasi HUM... Ro 989.000,00 + Jumlah ... Rp1.000.000,00Untuk SalinanMahkamah Agung RIa.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha NegaraASHADI, SH.NIP. 220000754Halaman 32 dari 32 halaman. Putusan Nomor 65 P/HUM/2014
Register : 13-11-2018 — Putus : 18-12-2018 — Upload : 28-01-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 76 P/HUM/2018
Tanggal 18 Desember 2018 — NURHAYATI., DKK VS MENTERI RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI
15565 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 76 P/HUM/2018
    Putusan Nomor 76 P/HUM/20188.
    Putusan Nomor 76 P/HUM/2018ketentuan Pasal 17 ayat (2) UndangUndang Nomor 36 Tahun2014 yang menyatakan.
    Putusan Nomor 76 P/HUM/2018 menjamin mutu dan pengawasan dalampenyelenggaraan uji kompetensi.
    Putusan Nomor 76 P/HUM/201810.11.16 UndangUndang Nomor 38/2014.
    Putusan Nomor 76 P/HUM/201830.31.(vide Pasal 5 ayat (1) Permenristekdikti Nomor 12/2016).
Register : 10-07-2018 — Putus : 13-09-2018 — Upload : 18-09-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 44 P/HUM/2018
Tanggal 13 September 2018 — DJEKMON AMISI., SH VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;
120363 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 44 P/HUM/2018
    Putusan Nomor 44 P/HUM/201844 P/HUM/2018 telah mengajukan permohonan keberatan hak uji materiilatas Pasal 7 ayat (1) huruf h Peraturan Komisi Pemilihan Umum RepublikIndonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan Anggota DewanPerwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,dan DewanPerwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota terhadap Pasal 240 huruf (g)UndangUndang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihnan Umum, dengandalildalil yang pada pokoknya sebagai berikut:KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNGUndangUndang
    Putusan Nomor 44 P/HUM/20185.
    Putusan Nomor 44 P/HUM/2018pejabat negara pada lembaga tinggi negara yangantara lain saat ini terdiri dari Presiden dan WakilPresiden serta DPR.
    Putusan Nomor 44 P/HUM/2018dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi sampai ada putusanMahkamah Konstitusi;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 UU MK dan Putusan MK diatas, maka terhadap permohonan a quo Mahkamah Agung telahmengeluarkan Penetapan Nomor 44 P/HUM/2018, tanggal 13 Juli 2018,yang pada pokoknya telah menunda pemeriksaan permohonan, karenadasar pengujian atas peraturan tersebut sedang dalam proses pengujianMahkamah Konstitusi.
    Putusan Nomor 44 P/HUM/2018Biayabiaya: 1. Meterai .............. Rp 6.000,002. Redaksi ............. Rp 5.000,00 Untuk salinan3. Administrasi....... Rp 989.000,00 MAHKAMAH AGUNG RIJumlah ............... Rp 1.000.000,00 a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara,H. ASHADI, S.H. Halaman 50 dari 50 halaman. Putusan Nomor 44 P/HUM/2018
Register : 12-07-2018 — Putus : 13-09-2018 — Upload : 18-09-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 47 P/HUM/2018
Tanggal 13 September 2018 — DRS. H. MASYHUR MASIE ABUNAWAS, M.Si., DKK VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;
10660 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 47 P/HUM/2018
    Putusan Nomor 47 P/HUM/20183)c.
    Putusan Nomor 47 P/HUM/2018A.
    Putusan Nomor 47 P/HUM/2018Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
    Putusan Nomor 47 P/HUM/2018Mahkamah Agung berwenang untuk menguji objek kKeberatan hak uji materiila quo;2.
    Putusan Nomor 47 P/HUM/2018
Register : 16-07-2018 — Putus : 13-09-2018 — Upload : 18-09-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 49 P/HUM/2018
Tanggal 13 September 2018 — ABDULGANI AUP., DKK VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;
8540 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 49 P/HUM/2018
    Putusan Nomor 49 P/HUM/2018A.
    Putusan Nomor 49 P/HUM/2018C.
    Putusan Nomor 49 P/HUM/20183)g.
    Putusan Nomor 49 P/HUM/20185.
    Putusan Nomor 49 P/HUM/2018
Register : 17-05-2018 — Putus : 24-07-2018 — Upload : 11-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 34 P/HUM/2018
Tanggal 24 Juli 2018 — H. AGUS SUPRIADI, SH VS 1. KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI., 2. KETUA BADAN PENGAWAS PEMILU RI., 3. KETUA MAHKAMAH AGUNG RI;
16797 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 34 P/HUM/2018
    Putusan Nomor 34P/HUM/2018Ill.
    Putusan Nomor 34P/HUM/20182.
    Putusan Nomor 34P/HUM/20184.
    Putusan Nomor 34P/HUM/2018B.
    Putusan Nomor 34P/HUM/20188.
Register : 07-05-2018 — Putus : 08-08-2018 — Upload : 02-10-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 29 P/HUM/2018
Tanggal 8 Agustus 2018 — PT. MENSANA ANEKA SATWA VS DIREKTUR JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN;
115221 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 29 P/HUM/2018
    Putusan Nomor 29 P/HUM/20181.
    Putusan Nomor 29 P/HUM/2018E.
    Putusan Nomor 29 P/HUM/20185.
    Putusan Nomor 29 P/HUM/2018F.
    Putusan Nomor 29 P/HUM/2018G.
Register : 07-11-2018 — Putus : 27-11-2018 — Upload : 17-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 71 P/HUM/2018
Tanggal 27 Nopember 2018 — RIO ADMIRAL PARIKESIT, SH VS MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI;
11352 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 71 P/HUM/2018
    PENETAPANNomor 71 P/HUM/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMajelis pada Mahkamah Agung Republik Indonesia;Membaca Surat Permohonan Pencabutan dari RIO ADMIRALPARIKESIT, S.H., tanggal 16 November 2018, yang pada pokoknya berisipermohonan pencabutan pengujian Peraturan Menteri Hukum dan HakAsasi Manusia RI Nomor 23 Tahun 2018 tentang PengharmonisanRancangan Peraturan Menteri, Rancangan Peraturan Lembaga PemerintahNonkementerian, atau Rancangan Peraturan dari Lembaga
    Nonstrukturaloleh Perancang Peraturan Perundangundangan, yang telah didaftar diKepaniteraan Mahkamah Agung dengan Register Nomor 71 P/HUM/2018,dalam perkara antara:RIO ADMIRAL PARIKESIT, S.H., kewarganegaraanIndonesia, tempat tinggal di Griya Asri Serpong, JalanPerkutut Il Blok A9/6, RT 04, RW 09, Kelurahan Bakti Jaya,Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, pekerjaanPegawai Negeri Sipil;Sebagai Pemohon;Lawan:MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIKINDONESIA, tempat kedudukan di Jalan H.R.
    Memerintahkan Panitera Mahkamah Agung untuk mencoret permohonankeberatan hak uji materiil Register Nomor 71 P/HUM/2018 tersebutdalam Buku Register Perkara Permohonan Hak Uji Materiil;3. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesarRp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);Demikianlah ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Selasa, tanggal 27 November 2018, oleh Dr.
    Putusan Nomor 71 P/HUM/2018diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh KetuaMajelis dengan dihadiri HakimHakim Anggota tersebut, dan Maftuh Effendi,Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.Anggota Majelis:ttd.Dr. Yosran, S.H., M.Hum.Ketua Majelis,ttd.Dr. Irfan Fachruddin, S.H.,C.N.ttd.Is Sudaryono, S.H., M.H.Panitera Pengganti,ttd.Maftuh Effendi Biayabiaya:1. Meterai ..................... Rp 6.000,002. RedaksSi .................... Rp 5.000,003.
    Putusan Nomor 71 P/HUM/2018
Putus : 23-10-2014 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 22 P/HUM/2014
Tanggal 23 Oktober 2014 —
520488 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 22 P/HUM/2014
    PUTUSANNomor 22 P/HUM/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiilterhadap Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang PengendalianKerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang berkaitan denganKebakaran Hutan dan atau Lahan, pada tingkat pertama dan terakhir telahmemutuskan sebagai berikut, dalam perkara:I.
    Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentangHalaman 10 dari 30 halaman Putusan Nomor 22 P/HUM/2014Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yangBerkaitan dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan sudah tidak sesuaidengan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sebagian besar peraturanyang mendasarinya telah dicabut dan diganti dengan yang baru yaitu:1.
    (Bukti P5)Putusan Perkara No. 41 P/HUM/2011 tentang Uji Materril terhadapPeraturan Menteri Kehutanan Indonesia No. P.14/Menhutll/2011 tanggal10 Maret 2011 tentang Izin Pemanfaatan Kayu dan Peraturan menteriKehutanan Republik Indonesia No.
    Sumatera Riang Lestari(Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten KepulauanMeranti) (Bukti P27b)Halaman 26 dari 30 halaman Putusan Nomor 22 P/HUM/20142/c.
    PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara,ASHADI, SH.NIP.: 220000754Halaman 30 dari 30 halaman Putusan Nomor 22 P/HUM/2014
Putus : 16-02-2016 — Upload : 15-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 65 P/HUM/2015
Tanggal 16 Februari 2016 — HERI BUDIYANTO, DKK vs MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN RI
5431 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 65 P/HUM/2015
    Putusan Nomor 65 P/HUM/2015I.
    Putusan Nomor 65 P/HUM/2015(4) Peraturan perundangundangan yang dinyatakan tidak sahsebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mempunyai kekuatanhukum mengikat..
    Putusan Nomor 65 P/HUM/2015Adapun berdasarkan informasi yang kami dapat dari website resmi MahkamahAgung serta hasil koordinasi dengan pihak Kepaniteraan Mahkamah Agung RIterhadap Perkara Register Nomor 18 P/HUM/2015, Majelis Hakim AgungPemeriksa Perkara telah menjatuhkan putusan yang amarnya menyatakanmenolak permohonan para Pemohon.
    Putusan Nomor 65 P/HUM/20152.
    Putusan Nomor 65 P/HUM/2015
Putus : 25-11-2008 — Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 19 P/HUM/2008
Tanggal 25 Nopember 2008 — H.E. IRWADI SAYUTI, Drs. NGADIRAN, ; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
8942 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 19 P/HUM/2008
    PUTUSANNo. 19 P/HUM/2008.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan mengadili perkara permohonan Hak Uji Materiil terhadapPeraturan Presiden Republik Indonesia, Tanggal 27 Desember 2007, No. 112Tahun 2007 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, PusatPerbelanjaan dan Toko Modern pada tingkat pertama dan terakhir telahmengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :1. H.E. IRWADI SAYUTI, beralamat di Jalan R.S.
    , berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 14Juni 2008 ;Selanjutnya disebut sebagai Para Pemohon ;melawan:PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, beralamat di Jalan MedanMerdeka Utara, Jakarta Pusat ;Selanjutnya disebut sebagai Termohon ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;TENTANG DUDUK PERKARA:Menimbang, bahwa Pemohon didalam surat permohonannya tertanggal24 Juni 2008 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung R.l. pada tanggal27 Juni 2008 dan didaftar dibawah register No. 19 P/HUM
Putus : 05-08-2010 — Upload : 07-09-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 28 P/HUM/2010
Tanggal 5 Agustus 2010 — HARIS RUSLY, ; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
6848 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 28 P/HUM/2010
    PUTUSANNo. 28 P/HUM/2010.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan mengadili perkara permohonan Hak Uji Materiil terhadapKeputusan Presiden Republik Indonesia No. 37 Tahun 2009, tanggal 30Desember 2009, Tentang Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum padatingkat pertama dan terakhir telah mengambil putusan pada pokoknya sebagaiberikut dalam perkara :HARIS RUSLY, Kewarganegaraan Indonesia, PekerjaanKaryawan Swasta, beralamat di Perum Harapan Indah BlokRK/14, RT.007
    No. 28 P/HUM/2010.Hukum (Satgas), terdapat tengara adanya cacat formil maupun materiilterhadap Keppres pembentukannya (Obyek Keberatan, vide bukti P1);TERMOHON sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahanseharusnya tidak membentuk lembaga "antahberantah" yang cenderungmelakukan intervensi terhadap sistem hukum yang mandiri.
    No. 28 P/HUM/2010.Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai negara hukum(rechtstaats), dan bukan berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaats)(Pasal 1 ayat (3) UUD 1945);b.
    No. 28 P/HUM/2010.3. Sdr. Mas Achmad Santoso, SH., LL.M. ;4. Dr. Yunus Husein, SH., LL.M. ;Bahwa sebagai beschikking, maka Obyek Keberatan menurut hukumsemestinya berupa keputusan administratif yang ditetapbkan olehTERMOHON untuk melaksanakan peraturan perundangundangan yanglebih tinggi (yaitu UndangUndang, Peraturan Pemerintah dan PeraturanPresiden);Bahwa ternyata Obyek Keberatan tersebut secara substansial jugamengandung diktum yang bersifat mengatur (regeling).
    No. 28 P/HUM/2010.Dalam membentuk peraturan perundangundangan harus berdasarkanpada asas Pembentukan Peraturan Perundangundangan yang baik,yang meliputi asasasas :a. Kejelasan tujuan;b. Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepaty;c. Kesesuaian antara jenis dan materi muatan;d. Dapat dilaksanakan;e. Kedayagunaan dan kehasilgunaan;f. Kejelasan rumusan; dang.
Register : 14-09-2018 — Putus : 08-11-2018 — Upload : 17-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 63 P/HUM/2018
Tanggal 8 Nopember 2018 — ANTONIUS IWAN DWI LAKSONO (KETUA UMUM PERKUMPULAN PENGUSAHA BAWANG NUSANTARA) vs MENTERI PERTANIAN RI;
12846 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 63 P/HUM/2018
    Putusan Nomor 63 P/HUM/2018bertentangan dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun 2012tentang Pangan (Pasal 2 huruf h);2.
    Putusan Nomor 63 P/HUM/20181 Peraturan Menteri Hukum dan HAM a quo.
    Putusan Nomor 63 P/HUM/20184.
Putus : 22-03-2016 — Upload : 15-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4 P/HUM/2016
Tanggal 22 Maret 2016 — PT. INDONESIA ASAHAN ALUMUNIUM (PERSERO) ATAU PT. INALUM (PERSERO) vs GUBERNUR SUMATERA UTARA
118256 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 4 P/HUM/2016
    PUTUSANNomor 4 P/HUM/2016DEM!
    Putusan Nomor 4 P/HUM/2016selaku subjek pajak yang ditetapbkan dalam UndangUndangNomor 28 Tahun 2009 Jo.
    Putusan Nomor 4 P/HUM/2016lll. Tentang Jawaban Termohon;A.
    Putusan Nomor 4 P/HUM/2016.
    Putusan Nomor 4 P/HUM/2016