Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-04-2019 — Putus : 03-05-2019 — Upload : 24-06-2019
Putusan PN AMBON Nomor 60/Pdt.P/2019/PN Amb
Tanggal 3 Mei 2019 — Pemohon:
NAOMI MAYAUT HUNIHUA
140
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;----------------------------------------------
    2. Menyatakan bahwa Almarhum GINO VALENTINO HUNIHUA tanggal lahir 09 Juni 1967, yang telah meninggal dunia pada tanggal 02 April 2002 sesuai Surat Kematian Pejabat Desa Wayame No. 472/040/DW/III/2019 adalah suami Pemohon ;-----------------------------------
    3. Memerintahkan petugas Pengadilan Negeri Ambon untuk mengirimkan sehelai turunan
    Penetapan Permohonan Pemohon ini kepada Kepala Kantor Catatan Sipil Kotamadya Ambon untuk dapat menerbitkan Akta Kematian Atas Nama GINO VALENTINO HUNIHUA, guna diberikan kepada Pemohon ;------------------------------------------------------------------------
  • Membebankan biaya dalam permohonan ini pada Pemohon untuk membayarnya sebesar Rp. 261.000 ,- (dua ratus enam puluh satu ribu rupiah).
    Pemohon:
    NAOMI MAYAUT HUNIHUA
Register : 05-07-2019 — Putus : 23-07-2019 — Upload : 09-09-2019
Putusan PN AMBON Nomor 104/Pdt.P/2019/PN Amb
Tanggal 23 Juli 2019 — Pemohon:
NELMA M SUPUSEPA HUNIHUA
2010
  • Pemohon:
    NELMA M SUPUSEPA HUNIHUA
    Supusepa Hunihua,yang diberi meterai cukup dan telah diperiksa sesuai aslinya diberi tandaP1;2. Foto Copy Kartu Keluarga atas nama Noke Marlatu Supusepa yang diberimeterai cukup dan telah diperiksa sesuai aslinya diberi tanda P2 ;3. Foto Copy Surat Kematian Ludia Matitahatiwen No.472/25/DW/VI/2019,yang diberi meterai cukup dan telah diperiksa sesuai aslinya diberi tandaP3;4.
    Hunihua( Ahli Waris/Almarhum), Gustaf C.Hunihua (Almarhum), Rolitsa Hunihua ( Ali Waris ), Aktor Hunihua (AhliWaris), Albethina Hunihua ( ahli waris), Novita D. Hunihua ( Ahli Waris )Fritson D.
    Hunihua ( Ahli Waris ); Bahwa Almarhumah Ibu LUDIA MATITAHATIWEN, telah MeninggalDunia Pada Tanggal 04 Mei 1985 di Desa Wayame ; Bahwa tujuan Pemohon mengajukan permohonan ini untuk mengurusakta kematian atas nama Almarhumah Ibu Pemohon (Almarhumah IbuLUDIA MATITAHATIWE), karena sampai saat ini pemohon atausaudarasaudara Pemohon belum mengurusnya ; Bahwa Pemohon sangat membutuhkan Akta Kematian Ibu PemohonYaitu.
    Hunihua( Ahli Waris/Almarhum), Gustaf C. Hunihua (Almarhum),Rolitsa Hunihua ( Ahli Waris ), Aktor Hunihua (Ahli Waris), Albethina Hunihua( Ahli waris), Novita D.Hunihua (Ahli Waris) Fritson D.
    Hunihua ( Ahli Waris ) ;Bahwa Almarhumah lbu LUDIA MATITAHANTIWEN, telah Meninggal DuniaPada Tanggal 04 Mei 1985 di Desa Wayame ;Bahwa tujuan Pemohon mengajukan permohonan ini untuk mengurus aktakematian atas nama Almarhumah Ibu Pemohon (Almarhumah Ibu LUDIAMATITAHANTIWE), karena sampai saat ini pemohon atau saudarasaudaraPemohon belum mengurusnya ;Bahwa Pemohon sangat membutuhkan Akta Kematian Ibu Pemohon YaituAlmarhumah (Almarhumah Ibu LUDIA MATITAHANTIWEN) tersebut UntukHal 4 dari 8 halaman Penetapan
Register : 05-07-2019 — Putus : 19-07-2019 — Upload : 24-07-2019
Putusan PN AMBON Nomor 103/Pdt.P/2019/PN Amb
Tanggal 19 Juli 2019 — Pemohon:
NELMA M SUPUSEPA HUNIHUA
3118
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya ;
    2. Menyatakan Orang Tua Pemohon atas nama WENAND HUNIHUA, lahir di Wayame 6 Desember 1946 telah meninggal dunia pada tanggal 18 Juni 2009 di Desa Wayame, sesuai Surat Kematian dari Pemerintah Desa Wayame nomor 472/009
    /DW/II/ 2019 tanggal 20 Februari 2019;
  • Memerintahkan Petugas yang berwenang pada Kantor Pencatatan Sipil Kota Ambon untuk mencatat kematian dari orang tua pemohon bernama WENAND HUNIHUA dalam buku Register Catatan Sipil dan menerbitkan Akta Kematian;
  • Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara yang ditetapkan sebesar Rp..261.000,- (Dua ratus enam puluh satu ribu rupiah);
  • Pemohon:
    NELMA M SUPUSEPA HUNIHUA
    Bahwa pemohon sangat membutuhkan Akta Kematian ayah Pemohon yaituAlmarhum WENAND HUNIHUA tersebut untuk dipergunakan dalampengurusan Suratsurat yang berhubungan dengan Almarhum.3. Bahwa Pemohon, mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Ambon atauHakim yang memeriksa dan mengadili permohonan Pemohon dapatmemutuskan permohonan Pemohon dapat memutuskan permohonan Pemohontersebut.4.
    Penetapan Nomor 103/Pdt.P/2019/PN Ambmemerintahkan petugas Pengadilan Negeri Ambon untuk mengirimkan sehelaisalinan penetapan permohonan Pemohon ini kepada Kepala Kantor DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon untuk dapat menerbitkan AktaKematian atas nama Almarhum WENAND HUNIHUA.5.
    Bahwa Pemohon akan mengurus Akta Kematian ayah Pemohon yaituAlmarhum WENAND HUNIHUA tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kota Ambon.Berdasarkan alasanalasan tersebut diatas maka, Pemohon memohon kepada BapakKetua Pengadilan Negeri Ambon atau Hakim yang Memeriksa dan Mengadilipermohonan Pemohon dapat Menetapkan sebagai berikut :1. Mengabulkan permohonan Pemohon2.
    tanggal 20 Februari 2019 merupakan fotocopy yang telahdicocokan dengan aslinya dan bermeterai cukup, selanjutnya diberi tanda P2;3. 1 (Satu) lembar foto copy surat keterangan nomor 471/833/DW/VII/2019 a/nWenand Hunihua tanggal O02 Juli 2019 merupakan fotocopy yang telahdicocokan dengan aslinya dan bermeterai cukup, selanjutnya diberi tanda P3;Halaman 2 dari 6.
    Penetapan Nomor 103/Pdt.P/2019/PN AmbSalinan Penetapan ini diberikan dan dikeluarkan pada hari Jumat, tanggal19 Juli 2019 atas permintaan Pemohon (NELMA SUPUSEPA HUNIHUA) secaralisan;PENGADILAN NEGERI AMBONPANITERA,LA JAMAL, SH.Halaman 6 dari 6. Penetapan Nomor 103/Pdt.P/2019/PN Amb
Register : 23-01-2019 — Putus : 01-04-2019 — Upload : 24-06-2019
Putusan PN AMBON Nomor 16/Pid.B/2019/PN Amb
Tanggal 1 April 2019 — Penuntut Umum:
1.HENDRIK SIKTEUBUN, SH
2.ELSYE.B.LEONUPUN.SH
Terdakwa:
SADE CHRISTY TAMAELA alias ADE alias SADE SOPAMENA
4617
  • HUNIHUA senilai Rp. 4.000.000, (empat juta rupiah).WA UNA senilai Rp. 4.000.000, (empat juta rupiah).PUTRI SYAKILA DONGGIO senilai Rp. 4.000.000, (empat juta rupiah).JACOMINTJE B. SIAHAYA Rp. 3.500.000, (tiga juta lima ratus riburupiah).MARIA TUTUPARY Rp. 3.500.000, (tiga juta lima ratus ribu rupiah).HISKIA MASELA Rp. 3.500.000, (tiga juta lima ratus ribu rupiah).APRILIA S.
    HUNIHUA senilai Rp. 4.000.000, (empat juta rupiah).WA UNA senilai Rp. 4.000.000, (empat juta rupiah).PUTRI SYAKILA DONGGIO senilai Rp. 4.000.000, (empat jutarupiah).JACOMINTJE B. SIAHAYA Rp. 3.500.000, (tiga juta lima ratus riburupiah).MARIA TUTUPARY Rp. 3.500.000, (tiga juta lima ratus ribu rupiah).HISKIA MASELA Rp. 3.500.000, (tiga juta lima ratus ribu rupiah).APRILIA S.
    Saksi REINA IREINE HUNIHUA alias INE dibawah janji pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Polres P.
Register : 08-11-2022 — Putus : 16-02-2023 — Upload : 01-03-2023
Putusan PN AMBON Nomor 282/Pdt.G/2022/PN Amb
Tanggal 16 Februari 2023 — Penggugat:
1.Frida Marthinus
2.Frido Willem Gomies
3.Fredy Johosefat Marthinus
Tergugat:
1.Jhon Fordatkosu
2.Kepala Pemerintah Desa Wayame
3.Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon
Turut Tergugat:
Pieter Hunihua
4715
  • Penggugat;

    Dalam Pokok Perkara:

    • Menyatakan Para Tergugat dan Turut Tergugat yang telah dipanggil dengan patut dan sah menurut hukum untuk menghadap sidang tidak hadir;
    • Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian dengan Verstek;
    • Menyatakan Para Penggugat sebagai keturunan sah dari Almarhumah Susana Dominggus;
    • Menyatakan Para Penggugat berhak secara bersama-sama dengan keturunan lainya dari almarhum Benjamin Hunihua
    dan almarhum Pieter Hunihua menguasai, mengelola dan memanfaatkan, serta mengambil hasil dari tanah Dusun Dati Pusaka Lemong Suanggi;
  • Menyatakan Dusun Dati Pusaka Lemong Suanggi merupakan suatu Dusun Pusaka yang dimilik secara bersama-sama dari keturunan Almarhumah Susana Dominggus, almarhum Benyamin Hunihua dan almarhum Pieter Hunihua;
  • MenyatakanPara Penggugat adalah keturunan dari almarhumah Susana Dominggus yang berhak juga atas objek sengketa dalam Dusun Dati Pusaka
    Hak Subjektif Para Penggugat;
  • Menyatakan Tergugat I tidak berhak atas obyek sengketa;
  • Menghukum Tergugat I serta sekalian orang yang menerima hak dari padanya harus segera keluar dari obyek sengketa dan menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan lestari tanpa tanggungan apapun, kalau perlu dengan bantuan aparat keamanan;
  • Menghukum Tergugat I untuk membayar Kompensasi sebagai ganti rugi hanya kepada para Penggugat dan ahli waris dari Almarhum Pieter Hunihua
    Penggugat:
    1.Frida Marthinus
    2.Frido Willem Gomies
    3.Fredy Johosefat Marthinus
    Tergugat:
    1.Jhon Fordatkosu
    2.Kepala Pemerintah Desa Wayame
    3.Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon
    Turut Tergugat:
    Pieter Hunihua