Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-04-2022 — Putus : 04-07-2022 — Upload : 05-07-2022
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 314/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL
Tanggal 4 Juli 2022 —
Terdakwa:
RAHMAD HUSMANTAU Als MANTO Bin AHMAD HUSEN
2312
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa Rahmad Husmantau Als Manto Bin Ahmad Husen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dakwaan alternatif pertama ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000

    Terdakwa:
    RAHMAD HUSMANTAU Als MANTO Bin AHMAD HUSEN