Ditemukan 1 data
Terdakwa:
RAHMAD HUSMANTAU Als MANTO Bin AHMAD HUSEN
23 — 12
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa Rahmad Husmantau Als Manto Bin Ahmad Husen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dakwaan alternatif pertama ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000
Terdakwa:
RAHMAD HUSMANTAU Als MANTO Bin AHMAD HUSEN