Ditemukan 1 data
17 — 0
.- Memberi izin kepada (CAHYO SULISTYA BUDI bin BUDI SANTOSO) untuk mengikrarkan talak talak satu raji kepada Termohon (ULFA NUR HIDAYATI binti HUSTAMAM) di depan sidang Pengadilan Agama Kraksaan;
Dalam Rekonvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Mut'ah kepada Penggugat berupa uang sebesar Rp 6.000.000,00