Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-01-2015 — Putus : 04-03-2015 — Upload : 16-08-2016
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 33/Pid.B/2015/PN Tpg
Tanggal 4 Maret 2015 — Dedi Syahputra Bin Huzzairin Syahrial (Terdakwa)
624
  • Menyatakan Terdakwa DEDY SYAHPUTRA Bin HUZZAIRIN SYAHRIAL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Pencurian dalam keadaan memberatkan ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 10 ( Sepuluh ) Bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5.
    Dedi Syahputra Bin Huzzairin Syahrial (Terdakwa)
    PUTUSANNomor : 33/PID.B/2015/PN.TPIDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili perkara perkarapidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan secara biasa, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : DEDY SYAHPUTRA Bin HUZZAIRIN SYAHRIAL.Tempat Lahir : Kampung Tengah Tg. Balai KarimunUmur / Tgl.
    Menyatakan terdakwa DEDI SYAHPUTRA BIN HUZZAIRIN SYAHRIAL terbuktibersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke5 KUH Pidana;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjar selama 1 (satu) tahundikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwatetap ditahan;3.
    Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,(duaribu rupiah).Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum ersebut terdakwamengajukan Permohonan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman.Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke depan persidangan karena didugamelakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa/ PenuntutUmum tertanggal 27 Januari 2015 yaitu sebagai berikut :DAKWAAN :w Bahwa ia terdakwa DEDI SYAHPUTRA Bin HUZZAIRIN
    Saksi YUSDI KARIASMAN,: Ba Bahwa benar tindak pidana pencurian terjadi pada hari Senin tanggal 27 Oktober2014 pukul 08.00 Wib di Toko Asesoris Mobil Raja Variasi Jalan Nusantara KM 23,Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan yangdilakukan oleh terdakwa Dedi Syahputra Bin Huzzairin Syahrial Bahwa benar saksi mengetahui dari temannya ARAHMAN yang menghubungi viatelepon.
    Menyatakan Terdakwa DEDY SYAHPUTRA Bin HUZZAIRIN SYAHRIALterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Pencuriandalam keadaan memberatkan ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjaraselama : 10 ( Sepuluh ) Bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalam Terdakwa, dikurangkan seluruhnyadari pidana yang diatuhkan ;4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;115.