Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 07-07-2015 — Upload : 04-01-2016
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 262/Pid.B/2015/PN.TBT
Tanggal 7 Juli 2015 — DAHRIL,dkk
274
  • Menyatakan Terdakwa I.DAHRIL, Terdakwa II.SOPIAN DAMANIK dan Terdakwa III. DEMAK PASARIBU tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara bersama-sama turut serta main judi yang diadakan ditempat yang dapat dimasuki khalayak umum, sedangkan untuk itu tidak ada ijin dari penguasa yang berwenang;2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) Bulan;3.