Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 29-05-2012 — Upload : 19-09-2012
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 89/PID.B/2012/PN.PDG
Tanggal 29 Mei 2012 — 1. PUDIN bin UJANG SAYUTI 2. AAN SUHENDI Bin AMAN
242
  • Menyakan terdakwa I.PUDIN Bin UJANG SAYUTI dan terdakwa II.AAN SUHENDI Bin AMAN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana
    PUDIN bin UJANG SAYUTI langsung merusakdinding warung bagian depan dengan menggunakan parang yang dibawa oleh terdakwa I.PUDIN bin UJANG SAYUTI. Setelah dinding warung tersebut rusak lalu terdakwa I.PUDIN bin UJANG SAYUTI masuk kedalam warung sedangkan terdakwa II.
    PUDIN binUJANG SAYUTI dijual kepada YADI seharga Rp.220.000 (dua ratus dua puluhribu), dan uang hasil penjualan barang telah dibagibagikan kepada terdakwa I.PUDIN bin UJANG SAYUTI, terdakwa II.
    PUDIN binUJANG SAYUTI dan DANI TRI HIDAYAT telah menambil barang berupa 4(empat) buah tabung gas ukuran 3 Kg dan 1 (satu) unit DVD merk MIKO warmasilver;Bahwa sebelumnya terdakwa I.PUDIN bin UJANG SAYUTI, terdakwa II. AANSUHENDI dan DANI TRI HIDAYAT telah merencanakan terlebih dahulu di Kp.Keboncau, Kec. Labuan, Kab.Pandeglang pada hari Sabtu tanggal 14 Januari 2012dan yang mempunyai ide adalah terdakwa I.PUDIN bin UJANG SAYUTI;Bahwa terlebih dahulu terdakwa I.
    PUDIN bin UJANG SAYUTI merusak/menjeboldinding warung yang terbuat dan bilik dengan menggunakan parang lalu terdakwa I.PUDIN bin UJANG SAYUTI masuk kedalam warung dan mengambil 4 (empat)buah tabung gas ukuran 3 Kg, setelah tabung gas tersebut dikuasai kemudian olehterdakwa I. PUDIN bin UJANG SAYUTI diserahkan kepada terdakwa II.