Ditemukan 2 data
43 — 8
BAKTIAR SIJHITE, I.TAGOR PURBA, terbukti bersalahmelakukan tindakpidana "Pencurian yang dilakukan oleh dua orang bersamasama ataulebih dan pencurian yang dilakukan oleh tersalah dengan masuk ketempat kejahatan ituatau dapat mencapai barang untuk diambilnya dengan membongkar, memecah ataumemanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu atau pakai jabatan palsu melangarPasal 363 Ayat (1) ke 4e dan keS5e KUHPidana;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdkwa I.
Menetapkan Terdakwa I BAKTIAR SIHITE, I.TAGOR PURBA, jikateryatadipersalahkan dan diyatuhi pidana supaya masingmasing dibebani membayar biayaperkara sebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah)Setelah mendengar pembelaan dari terdakwaterdakwa secara lisan dipersidangan yangpada pokoknya mohon agar Majelis Hakim menghukum terdakwaterdakwa seringanringannya ,namun secara lisan yang masingmasing pada pokoknya sebagai berikut TerdakwaTerdakwamenyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya;Setelah medengar
58 — 25
Menyatakan terdakwa: I.Tagor Pakpahanan alias ama Jekson, terdakwa II. Paraluman Pakpahan alias ama Efrianto, terdakwa III.