Ditemukan 1 data
DEWI AGUSTINI MANURUNG
14 — 9
Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2.Memberi izin kepada pemohon untuk mengganti nama IBU dan Ayah anak Pemohon pada Akta kelahiran Anak Pemohon No.3678.CS/2007 semula tertulis (ayah) PURNAMA WARMAN ,diperbaiki menjadi (ayah) PURNAMAWARMAN ,(ibu) semula tertulis DEWI AGUSTINI , menjadi DEWI IAGUSTINI MANURUNG;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang perbaikan nama