Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-07-2018 — Putus : 10-08-2018 — Upload : 14-08-2018
Putusan PN CIBINONG Nomor 307/Pdt.P/2018/PN Cbi
Tanggal 10 Agustus 2018 — Pemohon:
DEWI AGUSTINI MANURUNG
149
  • Mengabulkan Permohonan Pemohon;

    2.Memberi izin kepada pemohon untuk mengganti nama IBU dan Ayah anak Pemohon pada Akta kelahiran Anak Pemohon No.3678.CS/2007 semula tertulis (ayah) PURNAMA WARMAN ,diperbaiki menjadi (ayah) PURNAMAWARMAN ,(ibu) semula tertulis DEWI AGUSTINI , menjadi DEWI IAGUSTINI MANURUNG;

    3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang perbaikan nama