Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 27-09-2017 — Upload : 04-10-2017
Putusan PN SIDOARJO Nomor 786/Pid.Sus/2017/PN SDA
Tanggal 27 September 2017 — SYAHRIL IBAIDULLAH
151
  • Menyatakan terdakwa SYAHRIL IBAIDULLAH tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar) rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 3 ( tiga ) bulan
    SYAHRIL IBAIDULLAH
    PUTUSANNomor : 786/Pid.Sus/2017/PN SDADEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sidoarjo yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :1.2.7.8.Nama lengkap : SYAHRIL IBAIDULLAH;Tempat lahir : Pasuruan;. Umur/Tanggal lahir :19 Tahun/1 Februari 1998;. Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Lingkungan Jogonalan RT.02 RW.01 Kel. JogosariKec.
    Menyatakan terdakwa SYAHRIL IBAIDULLAH secara sah dan meyakinkanterobukti bersalah melakukan Tindak Pidana menawarkan untuk dijual,menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukaratau menyerahkan Narkotika Golongan sebagaimana dalam suratdakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum;2.
    telah menyesali perbuatnnya dan berjanji tidak akanmengulangi lagi perbuatannya dan terdakwa sebagai tulang punggungkeluarga ;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KESATU :Bahwa terdakwa SYAHRIL IBAIDULLAH
    No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.ATAUKEDUA:Bahwa terdakwa SYAHRIL IBAIDULLAH Bin SUPII pada hari Jum/attanggal 24 Maret 2017 sekira Jam 21.00 Wib atau setidaktidaknya pada bulanMaret Tahun 2017 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017bertempat di depan Alfamart Jln Bhayangkari Porong , Kecamatan Porong,Kabupaten Sidoarjo atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masihtermasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenangmemeriksa dan mengadili perkara ini, dengan
    Menyatakan terdakwa SYAHRIL IBAIDULLAH tersebut di atas telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTanpa hakatau melawan hukum menjual Narkotika Golongan bukan tanaman;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 6 ( enam ) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,(satu milyar) rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayardiganti dengan hukuman penjara selama 3 (tiga) bulan ;3.
Putus : 04-09-2017 — Upload : 14-09-2017
Putusan PN SIDOARJO Nomor 791/Pid.Sus/2017/PN SDA
Tanggal 4 September 2017 — NUR KHUSAINI Alias Gecol Bin ICHSAN
142
  • HARSO dengan katakata YA AMBIL SO dijawab YA dan tidak lama kemudian datang saksiSYAHRIL IBAIDULLAH yang mengaku keponakan sdr. HARSO yangmengambil poket tersebut.Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli sabu dari sdr. JABUT adalahuntuk terdakwa jual lagi guna mendapatkan keuntungan.Bahwa kronologis penangkapan terdakwa yaitu awalnya pada hari Jumattanggal 24 Maret 2017 sekira pukul 21.00 Wib telah dilakukan penangkapanterhadap saksi SYAHRIL IBAIDULLAH di depan Alfamart Jl.
    sebanyak 1 (satu) poket sabuPAHE dengan harga Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) atas suruan sdr.HARSO (DPO) dan poket sabu PAHE tersebut berada pada kekuasaan saksiSYAHRIL IBAIDULLAH karena telah terdakwa serahkan kepada saksiSYAHRIL IBAIDULLAH pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2017 sekira pukul19.00 Wib dirumah terdakwa Dsn.
    JABUT dirumah terdakwa kemudian setelah poket sabu dalamHalaman 11 dari 19 Putusan Nomor 791/Pid.Sus/2017/PN SDAkekuasaan terdakwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2017sekira pukul 19.00 Wib datang saksi SYAHRIL IBAIDULLAH atas suruhan sdr.HARSO (DPO) yang telah memesan sabu kepada terdakwa dan selanjutnya 1(satu) poket sabu terdakwa serahkan kepada saksi SYAHRIL IBAIDULLAHsedangkan saksi SYAHRIL IBAIDULLAH menyerahkan uang sebesar Rp.200.000, (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa.
    Pasuruan karena selesai menjualnarkotika jenis sabu kepada saksi SYAHRIL IBAIDULLAH sebanyak1 (satu) poket sabu PAHE dengan harga Rp. 200.000, (dua ratus riburupiah) atas suruan sdr. HARSO (DPO) dan poket sabu PAHE tersebutberada pada kekuasaan saksi SYAHRIL IBAIDULLAH karena telahterdakwa serahkan kepada saksi SYAHRIL IBAIDULLAH padahariJumat tanggal 24 Maret 2017 sekira pukul 19.00 Wib dirumah terdakwaDsn. Jatitengah Ds. Mojotengah Kec. Sukorejo Kab.
    HARSO (DPO) yang telah memesan sabukepada terdakwa dan selanjutnya 1 (satu) poket sabu terdakwa serahkan kepadasaksi SYAHRIL IBAIDULLAH sedangkan saksi SYAHRIL IBAIDULLAHmenyerahkan uang sebesar Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) kepadaterdakwa.Menimbang, bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoorikkriminalistik No.