Ditemukan 1 data
10 — 6
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Ibasmi bin Siri) dengan Pemohon II (Welyantati binti Ilyas) yang dilaksanakan pada tanggal 29 Nopember 1991 di Jorong Koto Tuo, Nagari Koto Lamo, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan Kapur IX, Kabupaten