Ditemukan 1 data
45 — 0
Menyatakan Terdakwa ICEBBANG binti LANDONG tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ICEBBANG binti LANDONG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah ) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; 3.
ICEBBANG Binti LANDONG