Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-01-2021 — Putus : 02-06-2021 — Upload : 17-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 64/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Tanggal 2 Juni 2021 — Terdakwa :Prima Nugraha
524151
  • Nama lengkap : Richard Ichal als Ichall. Tempat lahir : Jakarta. Umur/Tanggal lahir : 27 Tahun/2 Mei 1994. Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : JI. HOS Cokrominoto Gg. Mesjid No. 1 Sei KeraHulu Kota Medan. Agama : Katolik. Pekerjaan : Tidak AdaTerdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.Penyidik sejak tanggal 4 September 2020 sampai dengan tanggal 23September 2020Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 24 September 2020sampai dengan tanggal 2 November 2020.
    Menyatakan terdakwa Richard Ichal Alias Ichall telah teroukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dengan sengaja melakukantipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukanpersetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D UURI No. 35 Tahun2014 tentang Perubahan Atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak dalam surat dakwaan Kedua.2.
    Sus/2021/PN MdnMenimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Kesatu;Bahwa ia terdakwa Richard Ichal Als Ichall, pada hari Kamis tanggal 03September 2020 sekira pukul 01.00 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktuyang masih dalam bulan September tahun 2020 bertempat di samping AlamHotel Jalan AR.
    Saksi Andi Octavianus Hutagalung; Bahwa yang telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak saksi adalahseorang lakilaki yang bernama Richard Ichal Als Ichall; Bahwa terjadinya perbuatan cabul terhadap adik saksi pada hari Selasatangal 01 September 2020 sekira pukul 01.00 Wib di Gedung kosongtepatnya sebelah Alam Hotel Jl. AR.
    Menyatakan Terdakwa Richard Ichal Als Ichall tersebut diatas telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengansengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujukanak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;Halaman 13 dari 14 Putusan Nomor 64/Pid. Sus/2021/PN Mdn2.