Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-07-2022 — Putus : 11-10-2022 — Upload : 11-10-2022
Putusan PA SIDOARJO Nomor 2540/Pdt.G/2022/PA.Sda
Tanggal 11 Oktober 2022 — Penggugat melawan Tergugat
94
  • .- (satu juta rupiah) setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa atau mandiri dengan kenaikan 10 % setiap tahunya;
  • Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya;
  • Dalam Rekonpensi

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
    2. Menetapkan hak Asuh/Hadlanah anak yang bernama Muhammad Salman Ichiryu Athazaqy bin Anugerah Kartika Prima, umur 3 tahun 6 bulan kepada Penggugat Rekonvensi dengan memberikan akses yang